Sisa Dana Pilkada Disetor ke Kas Daerah

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar mengembalikan sisa dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sebesar Rp 3,3 miliar ke kas daerah.

Pengembalian dana dilakukan pada 8 April 2025, sesuai dengan ketentuan Permendagri No. 41 Tahun 2020.

- Advertisement -

Ketua KPU Karanganyar, Daryono, mengatakan pengembalian anggaran dilakukan sebagai bentuk efisiensi dan efektivitas penggunaan dana selama tahapan Pilkada 2024.

Dari total anggaran Rp 35 miliar yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Karanganyar, sekitar 10 persen tidak terpakai.

“Sudah kami setor ke kas sebesar Rp 3,3 miliar pada 8 April 2025, sesuai batas waktu yang diatur dalam Permendagri No 41 Tahun 2020,” katanya pada Selasa (15/4/2025), dikutip.

- Advertisement -

Ia menjelaskan, efisiensi anggaran dapat tercapai karena sejumlah faktor, di antaranya tidak adanya calon dari jalur perseorangan, jumlah pasangan calon yang hanya dua, serta tidak terjadi sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi.

Selain itu, KPU Karanganyar menyampaikan laporan akhir penggunaan anggaran kepada pemerintah daerah sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik.

Daryono juga menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Karanganyar atas dukungan penuh selama pelaksanaan Pilkada.

Pilkada Karanganyar sendiri berlangsung aman dan lancar pada 27 November 2024 dengan partisipasi pemilih mencapai 82,29 persen.

“Dalam sisi penganggaran, kami menyampaikan terima kasih kepada Pemkab Karanganyar yang secara penuh mendukung penyelenggaraan Pilkada 2024 sejak awal tahapan.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Real Madrid Krisis Usai Tersingkir, Kursi Pelatih Terancam Berganti

JCCNetwork.id-Kekalahan Real Madrid dari Bayern Munich di ajang Liga Champions UEFA memicu krisis besar di tubuh klub raksasa Spanyol tersebut. Hasil tersebut membuat Los Blancos...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER