JCCNetwork.id- Kepolisian Resor Cimahi berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu di wilayah Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Dua tersangka berinisial NP dan RH diamankan setelah kedapatan menggunakan uang palsu saat bertransaksi di Pasar Panorama Lembang.
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto dalam keterangannya pada Senin (24/3/2025) menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan para pelaku adalah melakukan pembelian barang di pasar menggunakan uang palsu.
“Modus pelaku adalah dengan melakukan pembelian di Pasar Panorama,” ujar Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto, Senin, 24 Maret 2025.
Kejadian ini terungkap ketika salah satu pedagang ayam potong di pasar tersebut curiga dengan uang pecahan Rp100 ribu yang diterima dari pelaku.
“Uang tersebut palsu, sehingga dilaporkan ke Polsek Lembang dan dilakukan pengejaran,” ujar Tri.
Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap kedua pelaku. Dalam waktu singkat, NP dan RH berhasil ditangkap. Saat penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp100 ribu dengan total nilai mencapai Rp100 juta.
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa uang palsu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial AE, yang hingga kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
“Sampai saat ini AE masih kita kejar,” ujar dia.
Polisi menduga bahwa peredaran uang palsu ini sengaja dilakukan menjelang Hari Raya Idulfitri 1446 H, memanfaatkan tingginya aktivitas jual beli di pasar tradisional untuk mengedarkan uang palsu tanpa dicurigai. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan teliti dalam menerima uang saat bertransaksi.
Akibat perbuatannya, NP dan RH dijerat dengan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Keduanya terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Polisi juga mengingatkan masyarakat untuk segera melapor ke pihak berwajib jika menemukan indikasi peredaran uang palsu. Selain itu, warga diminta untuk selalu mengecek keaslian uang dengan memperhatikan ciri-ciri keamanan pada setiap lembar uang kertas yang diterima dalam transaksi sehari-hari.