Investor Baru Buka Peluang Kerja Eks Pekerja Sritex

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengonfirmasi bahwa investor baru telah membuka peluang kerja bagi eks pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang terdampak akibat pailitnya perusahaan tersebut. Menaker menyambut baik langkah Tim Kurator yang membuka peluang investasi guna menghidupkan kembali operasional Sritex.

“Saya menyambut baik langkah Tim Kurator yang membuka peluang bagi investor untuk menghidupkan kembali operasional perusahaan. Ini tidak hanya berdampak positif bagi keberlanjutan bisnis, tetapi juga membuka kesempatan kerja kembali bagi eks pekerja Sritex Group,” kata Menaker Yassierli, dikutip Senin (17/3/2025).

- Advertisement -

Pada hari yang sama, telah dilakukan penandatanganan kontrak kerja baru antara eks pekerja Sritex Group dengan investor yang berkomitmen melanjutkan bisnis perusahaan. Pemerintah, menurut Menaker, akan terus mengawal proses ini agar seluruh hak pekerja terpenuhi dan mereka dapat kembali bekerja dalam kondisi yang lebih baik.

Dalam upaya memastikan pemenuhan hak-hak pekerja, Menaker Yassierli juga melakukan kunjungan langsung ke PT Sritex di Sukoharjo, Jawa Tengah. Ia menegaskan bahwa seluruh proses berjalan dengan baik dan kondusif berkat kerja sama antara berbagai pihak, termasuk Serikat Pekerja dan Serikat Buruh (SP/SB).

“Saya mengapresiasi peran aktif serikat pekerja dan seluruh pihak terkait dalam menangani dampak PHK massal ini,” kata Yassierli.

- Advertisement -

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa kerja sama strategis antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BPJS, Tim Kurator, serta serikat pekerja telah mempercepat proses pencairan hak-hak pekerja. Saat ini, pencairan Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), serta perlindungan Jaminan Kesehatan pasca PHK bagi eks pekerja Sritex Group hampir mencapai 100 persen.

“Berkat kerja sama strategis antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BPJS, Tim Kurator, serta serikat pekerja, proses pencairan Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), serta pelindungan Jaminan Kesehatan pasca PHK bagi eks pekerja Sritex Group kini hampir 100 persen terselesaikan,” imbuhnya.

Dengan adanya investasi baru ini, diharapkan sektor industri tekstil di Indonesia dapat kembali bangkit dan memberikan dampak positif bagi perekonomian serta kesejahteraan tenaga kerja.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Dipilih Rakyat, Bukan Penunjukan DPR-MPR, Willy Prakarsa: Tuntutan Copot Gibran Ibarat Buih di Lautan

JCCNetwork.id- Ketua Presidium JARI'98 (Jaringan Aktivis Reformasi Indonesia), Willy Prakarsa, turut menanggapi delapan poin tuntutan yang diajukan oleh Dewan Jenderal Purnawirawan, yang saat ini...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER