JCCNetwork.id- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang berhasil mengungkap kasus pemalsuan minyak goreng bermerk yang dilakukan oleh pasangan suami istri di Kabupaten Malang. Pelaku, Suparman dan Gusria Ramdhini, diduga mengemas ulang minyak goreng curah ke dalam kemasan bermerk Sunco dan menjualnya ke pasaran.
Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari seorang pedagang sembako kepada marketing resmi Sunco. Laporan tersebut menyebutkan adanya perbedaan kemasan yang mencurigakan.
“Temuan ini kemudian dilaporkan langsung dari manajemen Humas dari PT Sunco tersebut. Dari temuan ini juga telah kami lakukan mengamankan dua orang yang mana Ini adalah sepasang suami istri,” kata Bayu Halim Nugroho, ditemui saat rilis di Mapolres Malang, Jumat sore (14/3/2025).
Hasil penyelidikan lebih lanjut mengarah kepada Suparman dan Gusria Ramdhini. Keduanya ditangkap di rumah mereka yang juga menjadi tempat produksi ilegal di Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, pada 25 Januari 2025.
“Tim mengamankan pelaku pada 25 Januari 2025 di lokasi rumah produksinya yang berada di salah satu perumahan di Kabupaten Malang,” kata dia.
Pasangan suami istri ini diketahui telah menjalankan aksi pemalsuan sejak 25 Desember 2024. Mereka membeli minyak goreng curah literan dan mengemasnya ulang menggunakan botol, stiker, serta kardus yang menyerupai kemasan asli Sunco. Minyak goreng palsu tersebut dijual ke pasaran dengan harga Rp 313 ribu per kardus.
“Mereka jual adalah sebanyak 16 jirigen, yang mana di dalam 16 jirigen ini mereka mendapat peroleh keuntungan sebesar 4. 800.000. Jadi selama bulan Desember 2024 sampai saat ini, mereka berhasil menjual sebanyak 16 jirigen,” tuturnya.
Minyak goreng palsu ini telah beredar di beberapa wilayah, termasuk Kecamatan Dau di Kabupaten Malang, dua pondok pesantren di daerah tersebut, serta toko-toko di Gedangan, Sidoarjo, dan Nongkojajar, Kabupaten Pasuruan.
“Ada beberapa titik yang sudah mereka masuki, dan ini juga menjadi temuan juga. Nanti selanjutnya kami akan lakukan menginformasikan kepada pihak-pihak yang sempat menerima hasil penjualan mereka, agar sebagai bahan informasi kemudian dari tindakan perilaku,” paparnya.
Atas perbuatannya, Suparman dan Gusria Ramdhini dijerat dengan Pasal 100 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 serta Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Ancaman hukumannya adalah 5 tahun dan denda sebanyak Rp 2 miliar,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap produk yang dibeli serta mendorong pihak berwenang untuk terus mengawasi peredaran barang di pasaran demi melindungi konsumen dari produk ilegal dan berbahaya.