JCCNetwork.id- Gelombang protes datang dari kalangan akademisi. Sejumlah dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) mengancam akan melakukan mogok mengajar secara nasional jika tunjangan kinerja (tukin) mereka tidak segera dibayarkan. Aksi ini mencuat pada Senin (3/2/2025) sebagai bentuk ketidakpuasan terhadap pemerintah yang dinilai lamban dalam menunaikan hak mereka.
Koordinator aksi, Anggun, menegaskan bahwa para dosen akan menghentikan seluruh kegiatan akademik, termasuk mengajar dan memberikan pelayanan kepada mahasiswa, sampai hak mereka terpenuhi. Menurutnya, tuntutan ini sudah lama disampaikan, tetapi tidak pernah mendapat respons dari Kemendikti Saintek. Oleh karena itu, aksi kali ini bertujuan untuk menarik perhatian Presiden Prabowo agar segera mengalokasikan anggaran tukin bagi para dosen.
Anggun juga berharap Presiden Prabowo dapat memberikan kebijakan hukum yang serupa dengan yang diberikan kepada hakim atau saat membatalkan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12%. Ia menilai bahwa ketimpangan kebijakan terkait tunjangan bagi dosen ASN harus segera diselesaikan agar tidak mengganggu stabilitas dunia pendidikan tinggi di Indonesia.
Menanggapi ancaman tersebut, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikti Saintek, Togar M. Simatupang, menyayangkan rencana mogok nasional tersebut. Ia menilai aksi tersebut tidak mencerminkan kewibawaan seorang ASN dan berharap para dosen tetap menjaga marwah sebagai pendidik serta mengedepankan profesionalisme dalam menyampaikan aspirasi mereka.
Dengan eskalasi tuntutan yang semakin kuat, kini bola panas ada di tangan pemerintah. Apakah Presiden Prabowo akan turun tangan menyelesaikan masalah ini, ataukah gelombang mogok dosen akan benar-benar terjadi dan mengganggu dunia pendidikan tinggi di Indonesia?