JCCNetwork.Id – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman secara resmi menetapkan harga pembelian singkong untuk industri tepung nasional sebesar Rp1.350 per kilogram (kg). Kebijakan ini mulai berlaku secara nasional pada Jumat (31/1/2025).
Penetapan harga tersebut dilakukan sebagai langkah perlindungan bagi petani singkong, menyusul aksi unjuk rasa ribuan petani di tiga pabrik tapioka di Tulangbawang, Lampung. Para petani memprotes rendahnya harga pembelian singkong oleh perusahaan, yang sebelumnya berkisar Rp1.100 per kg dengan rafaksi 15-18 persen. Beberapa pabrik tapioka lainnya menetapkan harga Rp1.300-Rp1.400 per kg, tetapi dengan rafaksi yang lebih tinggi, mencapai 35-38 persen.
Mentan Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa keputusan harga ini bersifat mengikat dan harus dipatuhi oleh seluruh industri.
“Saya putuskan harga per hari ini, Rp1.350 per kilogram. Kalau melanggar, berhadapan dengan saya,” ujar Amran dalam keterangannya.
Selain menetapkan harga singkong, pemerintah juga memperketat kebijakan impor singkong. Mentan menegaskan bahwa seluruh impor singkong harus mendapatkan persetujuan dan rekomendasi dari Kementerian Pertanian (Kementan). Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan seluruh hasil panen petani dalam negeri terserap sepenuhnya sebelum izin impor diberikan.
Lebih lanjut, Amran menyebut bahwa singkong kini masuk dalam daftar komoditas Larangan dan Pembatasan (Lartas). Hal ini berarti perdagangan singkong akan diawasi lebih ketat guna melindungi petani dalam negeri dari persaingan dengan produk impor.
“Kami telah berkoordinasi dengan Pak Menteri Perdagangan untuk menahan kebijakan impor per hari ini. Impor hanya boleh dilakukan jika bahan baku dalam negeri tidak mencukupi,” ucapnya.
Ia juga memperingatkan industri agar tidak mengabaikan kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Kalau ada industri yang melarang harga ini, kami akan beri sanksi. Jangan main-main! Saya bapaknya petani dan industri singkong. Jangan ada yang melanggar komitmen. Industri harus untung, petani harus tersenyum,” tuturnya.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap kesejahteraan petani singkong dapat meningkat dan harga di tingkat petani menjadi lebih stabil.



















