Harga Rokok dan Vape Melonjak di 2025, Pemerintah Siapkan Aturan Baru

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Harga jual eceran (HJE) rokok konvensional dan rokok elektrik dipastikan mengalami kenaikan mulai tahun 2025. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengonfirmasi bahwa kebijakan ini akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang dijadwalkan terbit pekan ini.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, menyatakan bahwa kenaikan HJE ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam mengelola kebijakan cukai tanpa harus menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT). Kebijakan tersebut diharapkan dapat menjadi landasan pengendalian industri hasil tembakau serta bagian dari upaya besar pemerintah dalam pengendalian kesehatan.

- Advertisement -

“PMK sudah kami siapkan bersama dengan BKF (Badan Kebijakan Fiskal). Sudah diharmonisasi di Kemenkum dan Insya Allah dalam minggu ini bisa diterapkan. Dan dua PMK, satu PMK mengenai HJE rokok konvensional dan satu lagi PMK mengenai HJE rokok elektrik yang tentunya akan kita pakai untuk landasan kebijakan di tahun 2025,” kata Askolani, Kamis (12/12/2024).

Askolani menjelaskan bahwa penyesuaian HJE ini didasarkan pada sejumlah pertimbangan strategis, termasuk mitigasi terhadap fenomena penurunan perdagangan atau downtrading yang terjadi pada 2024. Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan perkembangan industri, kondisi tenaga kerja, dan intensitas pengawasan terhadap pita cukai.

Sebagai bagian dari implementasi kebijakan tersebut, DJBC telah menyelesaikan desain pita cukai untuk tahun 2025. Pita cukai ini akan dicetak oleh Perum Peruri, yang sebelumnya telah mempersiapkan sarana dan bahan baku untuk memenuhi kebutuhan tersebut.

- Advertisement -

“Kami sudah menyiapkan kontraknya juga dengan Peruri, dan Peruri juga sudah menyiapkan sarana-prasarana dan bahan baku untuk pencetakan pita cukai 2025 sehingga harapan kita dalam waktu dekat, pita cukai sudah mulai bisa dijalankan dan disiapkan oleh Peruri untuk bisa dipenuhi di bulan Desember ini,” jelas Askolani dilansir dari Antara.

Permintaan pita cukai diperkirakan melonjak signifikan pada akhir tahun ini, dengan puncaknya terjadi pada Januari 2025. DJBC memproyeksikan bahwa perusahaan rokok akan memesan sekitar 15-17 juta pita cukai pada bulan tersebut.

“Kami sampaikan bahwa di bulan Januari, perkiraan pita cukai yang akan dipesan oleh perusahaan rokok sekitar 15-17 juta pita cukai, yang tentunya selama ini kita dengan Peruri bisa lakukan dan penuhi sesuai dengan ketentuan,” terang Askolani.

Kenaikan harga rokok ini diyakini akan berdampak pada perilaku konsumsi masyarakat dan struktur industri tembakau di Indonesia. Pemerintah berharap kebijakan ini tidak hanya menjadi solusi fiskal, tetapi juga mendukung visi jangka panjang untuk menekan angka perokok aktif dan meningkatkan kesadaran kesehatan masyarakat.

Meski demikian, kebijakan ini diprediksi akan menuai respons beragam dari kalangan industri dan masyarakat, terutama mengingat besarnya kontribusi sektor tembakau terhadap penerimaan negara. Pemerintah berkomitmen untuk terus memantau dan mengevaluasi dampak kebijakan ini demi keseimbangan antara kesehatan, ekonomi, dan stabilitas industri.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Timnas Indonesia Bakal Latihan di Australia Jelang Laga Kontra Socceroos

JCCNetwork.Id-Latihan perdana Timnas Indonesia di bawah komando pelatih Patrick Kluivert akan berlangsung di Australia. Informasi ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum PSSI, Erick Thohir. Erick...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER