JCCNetwork.id- Kontroversi mengenai penggunaan jet pribadi oleh Kaesang Pangarep, putra Presiden Joko Widodo, telah berujung pada penjelasan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam pernyataannya, KPK menegaskan bahwa penerbangan yang dilakukan Kaesang tidak termasuk dalam kategori gratifikasi. Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, memberikan klarifikasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, menjelaskan bahwa penggunaan jet pribadi tersebut tidak melanggar hukum karena Kaesang bukanlah penyelenggara negara.
Ghufron menegaskan bahwa posisi Kaesang yang sudah terpisah dari kewenangan orang tuanya membuatnya tidak terikat dalam definisi gratifikasi yang diatur oleh KPK.
“Deputi bidang pencegahan menyampaikan ini bukan gratifikasi,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip.
Penjelasan ini merujuk pada laporan yang disampaikan oleh Kaesang sendiri, yang telah dinyatakan tidak dapat ditindaklanjuti karena statusnya yang bukan sebagai penyelenggara negara.
Dalam penjelasan lebih lanjut, Ghufron menyatakan bahwa KPK pernah menerima beberapa laporan gratifikasi yang melibatkan individu-individu yang tidak memiliki jabatan publik, dan semua laporan tersebut tidak dapat diproses lebih lanjut. Ini menunjukkan bahwa KPK memiliki standar yang ketat dalam menilai kasus gratifikasi, yang hanya berlaku untuk mereka yang memiliki peran resmi dalam pemerintahan.
Sebelumnya, Kaesang Pangarep sendiri hadir di KPK pada 16 September untuk memberikan klarifikasi terkait penggunaan jet pribadi dalam perjalanan ke Amerika Serikat. Ia menegaskan bahwa kedatangannya ke KPK adalah sebagai inisiatif pribadi dan bukan karena panggilan resmi.
“Yang bersangkutan telah menyampaikan pada KPK dan Direktorat Gratifikasi telah menyampaikan pada pimpinan bahwa yang bersangkutan bukan penyelenggara negara, maka laporan tersebut nota dinasnya dari Deputi Pencegahan dalam hal ini menyampaikan bahwa laporan tersebut tidak dapat diputuskan apakah gratifikasi atau tidak,” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, Kaesang mengklarifikasi tentang perjalanannya pada 18 Agustus ke Amerika Serikat, yang ia lakukan dengan “nebeng” pesawat teman. Namun, Kaesang memilih untuk tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai perjalanan tersebut dan mendorong agar pertanyaan lebih mendalam dialihkan ke pihak KPK.
“Kedatangan saya ke KPK sebagai warga negara yang baik, saya bukan penyelenggara negara, saya bukan pejabat. Saya datang ke sini, bukan karena undangan, bukan karena panggilan tapi inisiatif saya,” kata Kaesang.
“Tadi saya juga di dalam mengklarifikasi mengenai perjalanan saya tanggal 18 Agustus ke Amerika Serikat, yang numpang atau bahasa beken-nya ‘nebenglah’, ‘nebeng’ pesawatnya teman saya,” ujarnya.
“Jadi intinya untuk lebih lanjutnya bisa ditanyakan ke KPK untuk lebih detil-nya dan lebih lanjutnya,” kata Kaesang.
Kasus ini menarik perhatian publik, tidak hanya karena keterlibatan anak presiden, tetapi juga menyentuh isu integritas dan transparansi dalam pemerintahan. Penjelasan KPK diharapkan dapat meredakan spekulasi dan memberikan kejelasan mengenai batasan antara hak pribadi dan tanggung jawab publik, serta menegaskan komitmen KPK dalam memberantas praktik korupsi di Indonesia.