JCCNetwork.id- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah mengesahkan sebanyak 225 undang-undang (UU) selama periode 2019-2024. Angka ini disampaikan secara resmi oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, dalam Rapat Paripurna ke-8 Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 30 September 2024.
“Selama periode 2019-2024, DPR RI telah menyelesaikan 225 Rancangan Undang-Undang (RUU),” kata Ketua DPR Puan Maharani di Ruang Rapat Paripurna DPR, Kompleks, Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 30 September 2024.
Dari 225 RUU yang disahkan menjadi UU, 48 di antaranya berasal dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2019-2024, sementara 177 lainnya merupakan RUU kumulatif terbuka yang juga disepakati untuk disahkan. Namun, Puan juga mengakui bahwa ada 5 RUU yang disepakati untuk tidak dilanjutkan pembahasannya.
Secara lebih rinci, UU yang disahkan selama tahun 2024 mencapai 149 UU, menjadikannya sebagai tahun paling produktif dalam periode ini. Sementara, pada tahun 2023, DPR hanya mengesahkan 18 UU, tahun 2022 sebanyak 32 UU, serta masing-masing 13 UU pada tahun 2021 dan 2020. Khusus untuk tahun 2020, dua UU merupakan carry over dari periode DPR sebelumnya.
“Di mana dua di antaranya (2020) merupakan carry over dari periode DPR sebelumnya,” ucap Puan.
Puan, yang juga menjabat sebagai Ketua DPP PDIP, menekankan bahwa pencapaian ini merupakan hasil dari transformasi legislatif yang dilakukan DPR. Dia menyoroti metode omnibus law sebagai salah satu langkah penting dalam menyederhanakan regulasi dengan mengintegrasikan perubahan dari berbagai UU yang terkait.
“Yakni pembentukan UU yang terintegrasi dengan perubahan dari berbagai UU lain,” ujar Puan.
Meski demikian, Puan mengingatkan bahwa tanggung jawab dalam pembentukan UU bukan hanya ada di tangan DPR, melainkan merupakan kerja sama antara DPR dan pemerintah.
“Oleh karena itu, hal tersebut menjadi komitmen bersama DPR RI dan Pemerintah dalam menyelesaikan agenda Pembentukan Undang-Undang dalam Prolegnas,” ucap Puan.
Dengan berakhirnya periode 2019-2024, Puan menegaskan bahwa DPR akan terus berkomitmen untuk melanjutkan tugas-tugas legislatif di masa mendatang, terutama dalam merespons dinamika kebutuhan hukum nasional.