JCCNetwork.id- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri akan melakukan pemeriksaan terhadap mantan terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky alias Eky, yaitu Saka Tatal. Pemeriksaan ini dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam dugaan pemberian keterangan palsu oleh dua terlapor, Aep dan Dede.
Kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prilianti, mengungkapkan bahwa kliennya awalnya dijadwalkan untuk diperiksa pada Senin, 5 Agustus 2024. Namun, jadwal tersebut diundur menjadi Rabu, 7 Agustus 2024.
“Enggak jadi (Senin), hari Rabu penyidik yang datang ke Cirebon,” kata Titin dikutip.
Menurut Titin, pihaknya telah menerima panggilan dari Bareskrim untuk melakukan pemeriksaan terhadap Saka Tatal di Cirebon. Penundaan ini terjadi karena pada hari Senin, penyidik akan mengunjungi Lapas Bandung untuk memeriksa tujuh terpidana yang sedang menjalani hukuman di sana.
“Karena, semua penyidik hari Senin itu ke lapas tujuh terpidana. Penyidik datang semua ke Bandung karena meminta keterangan ketujuh terpidana,” ujar Titin.
Setelah selesai melakukan pemeriksaan di Lapas Bandung, penyidik akan menuju Cirebon untuk memeriksa Saka Tatal di Polres Cirebon Kota. Titin juga mengungkapkan bahwa tidak menutup kemungkinan polisi akan memeriksa saksi lain terkait dugaan pemberian keterangan palsu oleh Aep dan Dede. Namun, waktu pemeriksaan belum dapat dipastikan.
“Ya, kalau Saka sih kan karena dia merasa apa yang dia sampaikan benar dia juga mengalami peristiwa yang pahit ya, kayanya akan mengungkap sebenarnya. Kalau mengenai Aep dan Dede, Saka juga kan tidak mengenal dari mana,” pungkas Titin.
Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri sedang menyelidiki kasus pemberian kesaksian palsu oleh Aep dan Dede. Jika ditemukan unsur pidana, kasus ini akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Pelapor dalam kasus ini adalah enam terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky alias Eky. Keenam terpidana tersebut adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, dan Rivaldi Aditya Wardana. Satu terpidana lainnya, Sudirman, tidak ikut melaporkan dan dijadikan saksi.
Laporan terhadap kedua saksi, Aep dan Dede, telah teregister dengan nomor LP/B/227/VI/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 10 Juli 2024.
Aep dan Dede diduga melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah pada beberapa kesempatan di Rutan Kelas I Bandung, Lapas Narkotika IIA Bandung, dan Polres Kota Cirebon, Jawa Barat, antara 2 September 2016 hingga 23 November 2016, sesuai dengan Pasal 242 KUHP.



