Jakarta Tetap Jadi Ibu Kota Meski UU DKJ Disahkan, Pemindahan IKN Menunggu Keppres

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Meski Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 25 April 2024, status DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara masih belum berubah. Hal ini dipastikan dalam Pasal 63 UU tersebut yang menyatakan bahwa Jakarta akan tetap menjadi Ibu Kota hingga Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN) diterbitkan.

 

- Advertisement -

“Pada saat UU ini resmi diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan,” demikian bunyi Pasal 63 yang diungkap pada Selasa (28/6/2024).

Lebih lanjut, dalam Pasal 64 UU tersebut dijelaskan bahwa Jakarta tetap menjadi Ibu Kota Provinsi Daerah Khusus Jakarta hingga ada perubahan yang diatur oleh undang-undang ini. Sementara itu, Pasal 66 menegaskan bahwa pemindahan ibu kota negara ke IKN akan dilakukan secara bertahap.

“Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan pemindahan Ibu Kota Negara secara bertahap, penyelenggaraan urusan pemerintahan dan/atau kenegaraan termasuk tempat kedudukan lembaga negara, lembaga dan organisasi lainnya beserta kelengkapan pendukungnya yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan berkedudukan di Ibu Kota Negara, masih tetap dapat dilaksanakan atau berkedudukan di wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta sesuai dengan tahapan yang tertuang dalam Peraturan Presiden yang mengatur mengenai perincian rencana induk Ibu Kota Nusantara,” demikian penjelasan dalam Pasal 66.

- Advertisement -

Menanggapi status Jakarta, Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa Keppres mengenai pemindahan ibu kota masih bisa ditandatangani oleh Presiden Terpilih mendatang.

“Belum, bisa nanti saya yang menandatangani, bisa juga presiden terpilih, pemerintahan baru yang menandatangani,” kata Presiden Jokowi, Rabu (5/6/2024).

Presiden Jokowi menambahkan bahwa dirinya belum memutuskan untuk menandatangani Keppres tersebut. Dengan demikian, meskipun kerangka hukum untuk Jakarta sebagai daerah khusus telah ditetapkan, realisasi pemindahan ibu kota ke IKN masih menunggu keputusan lebih lanjut dari pemerintahan yang akan datang.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

BGN Minta Kampus Bangun Dapur SPPG

JCCNetwork.id- Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mendorong perguruan tinggi di Indonesia untuk membangun dan mengelola dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) secara...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER