JCCNetwork.id- Polisi Daerah (Polda) Riau berhasil mengungkap jaringan pengedar narkoba internasional yang salah satu anggotanya adalah mantan polisi. Kasus ini terungkap setelah anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditres Narkoba) Polda Riau melakukan penggerebekan di beberapa lokasi di Pekanbaru dan berhasil menyita barang bukti berupa 2 kg sabu-sabu dan sebuah senjata airsoft gun.
Penggerebekan awal dilakukan di sebuah rumah di Pekanbaru, di mana polisi menangkap tersangka berinisial FH. FH, yang pernah bertugas di bagian pelayanan masyarakat di Polda Riau dengan pangkat terakhir Brigadir, diketahui telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) pada tahun 2023 karena keterlibatannya dalam kasus narkoba sebelumnya. Dari penangkapan ini, petugas menemukan 1 kg sabu-sabu.
Menurut keterangan Kombes. Pol. Manang Soebeti, Kepala Ditres Narkoba Polda Riau, FH diduga kuat berperan sebagai pengedar narkoba yang aktif di Pekanbaru dan sekitarnya.
Setelah penangkapan FH, polisi segera melakukan pengembangan kasus dan berhasil menangkap lima anggota komplotan lainnya di lokasi berbeda. Para tersangka ini diduga terlibat dalam jaringan pengedar narkoba yang lebih luas dan memiliki kaitan dengan jaringan internasional. Dalam operasi ini, polisi juga menyita 1 kg sabu tambahan dari berbagai lokasi penggerebekan.
“Tersangka ini ada salah satunya yang berinisial mantan anggota Polri diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) tahun 2023 dengan pangkat terakhir Brigadir. Dulu diberhentikan tidak hormat karena masalah narkoba juga, sekarang dia mengulangi lagi perbuatannya. Dari tangan tersangka kita berhasil menyita 1 kg (sabu-sabu),” jelas Manang.
Selain narkoba, polisi juga menemukan senjata airsoft gun lengkap dengan amunisinya di salah satu lokasi penggerebekan. Senjata ini diduga digunakan oleh komplotan untuk melindungi operasi mereka. Kepemilikan senjata ini menambah seriusnya pelanggaran yang dilakukan oleh para tersangka.
Pengungkapan jaringan pengedar narkoba ini menjadi perhatian serius Polda Riau, terutama karena keterlibatan mantan anggota kepolisian. Kasus ini tidak hanya menyoroti ancaman peredaran narkoba di wilayah Riau, tetapi juga menunjukkan perlunya pengawasan ketat terhadap mantan anggota kepolisian yang pernah terlibat dalam kejahatan serupa.



