JCCNetwork.id- Kepolisian Resor Kota Sorong, Papua Barat, menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen sertifikat hak milik (SHM). Mantan Kepala BIN Daerah (Kabinda) Papua Barat, berinisial JW, bersama dengan suami istri, Kepala BPN Kota Sorong YS, dan mantan Kepala BPN Kota Sorong EM, kini berhadapan dengan hukum.
Kapolresta Sorong, Kombes Pol Happy Perdana Yudianto, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan gelar perkara dan menetapkan ketiga tersangka. Meski demikian, satu terlapor, VN, masih ditangguhkan penetapan tersangka karena tengah mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif.
“Ya ,memang benar, kami sudah melakukan gelar perkara dugaan pemalsuan dokumen, dan sudah menetapkan tersangka, ” kata Kapolres Sorong, dikutip Antara, Minggu (4/2/3024).
Dia menjelaskan, dari laporan yang dimasukkan ada 3 dokumen yang dipalsukan, namun pihak penyidik baru menemukan satu dokumen yang dipalsukan, sehingga pihak penyidik masih terus mendalami dokumen lainnya yang diduga ikut dipalsukan.
“Kami masih terus mendalami. Dan nanti kami akan terus sampaikan perkembangannya, ” ujar Kapolres.
Terhadap dugaan pelanggaran hukum, katanya ketiga tersangka dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 264 ayat 1 dan 2 dan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP.
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang dilayangkan oleh Mariam Manopo pada 2023 lalu terkait dugaan penggelapan sertifikat tanah di Jalan Kontainer Kelurahan Kalasuat, Distrik Klaurung, Kota Sorong, Papua Barat Daya.



