JCCNetwork.id- Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, hari ini divonis 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan penjara dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Putusan tersebut diumumkan oleh Hakim Ketua Suparman Nyompa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (8/1/2024).
“Denda sebesar Rp500 juta, jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan,” kata Hakim Ketua Suparman Nyompa.
afael juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp10,079 miliar dalam waktu satu bulan pascaputusan berkekuatan hukum tetap, subsider 3 tahun penjara.
Hakim menyatakan bahwa Rafael Alun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU, sesuai dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rafael dinyatakan melanggar sejumlah pasal, termasuk Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sidang pembacaan putusan ini semula dijadwalkan pada Kamis (4/1), tetapi mengalami penundaan karena perkara tersebut belum rampung.
Sebelumnya, pada Senin (11/12/2023), Rafael Alun Trisambodo telah dituntut hukuman 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti sebesar Rp18.994.806.137,00, yang diyakini Jaksa melibatkan gratifikasi sejak Mei 2002 hingga Maret 2013, serta penerimaan lain terkait jabatannya sebagai PNS dengan jumlah mencapai Rp47,7 miliar, 2.098.365 dolar Singapura, 937.900 dolar AS, dan 9.800 euro.
Dengan putusan ini, Rafael Alun Trisambodo menjadi salah satu pejabat pajak yang mendapat vonis berat dalam upaya memberantas korupsi di sektor keuangan.



