JCCNetwork.id – Puluhan kendaraan roda Dua maupun roda Empat terjaring tilang denda, usai tak lulus uji emisi.
Bahkan, kendaraan bermotor disinyalir sebagai salah satu penyumbang polusi yang terjadi di Ibu kota DKI Jakarta saat ini.
Terjaringnya puluhan kendaraan bermotor ini, setelah Polda Metro Jaya bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menggelar uji emisi kendaraan roda dua dan roda empat di sejumlah titik wilayah DKI Jakarta pada Jumat (1/9/2023) kemaren.
Dari hasil pelaksanaan uji emisi yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya bersama Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta itu, terdapat 66 kendaraan roda dua serta roda empat dinyatakan tak lulus uji emisi. Sehingga, puluhan Ranmor tesebut dikenakan denda tilang.
“Rekapitulasi hasil razia tilang uji emisi hari Jumat 1 September 2023, sebanyak 66 kendaraan dilakukan tilang,” ujar Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan dalam keterangannya, Sabtu (02/09/2023).
Sebanyak 66 kendaraan yang yabg terjaring tilang dalam razia uji emisi kemarin tersebut lanjut Doni, terdapat 33 unit kendaraan roda dua dan 33 unit kendaraan roda empat.
Adapun untuk kendaraan, sebanyak 248 kendaraan dilakukan uji emisi dengan 85 persen atau 215 diantaranya lulus uji emisi.
“Sedangkan roda dua sebanyak 223 kendaraan dilakukan uji emisi. 190 kendaraan roda dua lulus uji emisi,” kata Doni.
Diberitakan sebelumnya, Penindakan berupa tilang terkait pelaksanaan uji emisi kendaraan di wilayah DKI Jakarta rencananya akan mulai diberlakukan hari Jumat (1/9/2023) besok.
Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan mengatakan pihaknya dalam pelaksanaan uji emisi dan penilangan besok berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup.
“Besok kan sesuai dengan hasil koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup kita melaksanakan penegakan hukum dengan tilang terkait dengan uji emisi,” ujar Doni kepada wartawan, Kamis (31/8/2023).
Nantinya, Doni mengatakan, bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan dikenakan tilang dengan denda Rp 250 ribu untuk kendaraan roda dua, dan Rp 500 ribu untuk kendaraan roda empat atau lebih.
“Mekanisme tilang seperti biasa, melalui mekanisme sidang atau pembayaran denda ke bank. Untuk sepeda motor denda paling banyak sebesar Rp 250 ribu, untuk roda empat atau lebih denda paling banyak Rp 500 ribu,”tutupnya.



