“Dalam hal ini kementerian ESDM harus segera mencabut Izin Usaha Pertambangan dari PT MINERAL TROBOS yang beroperasi di pulau Gebe Halmahera Tengah yang mana sampai saat ini belum memberikan RKAB tahun 2022 dan diduga melakukan ilegal mining,” jelasnya.
“Sebagaimana Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020 Pasal 79 ayat (1) huruf b, pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi wajib menyampaikan RKAB Tahunan dalam jangka waktu paling cepat 90 hari kalender dan paling lambat 45 hari kalender sebelum berakhirnya tahun takwim untuk RKAB tahunan pada tahun berikutnya,” tambahnya.
Kemudian, lanjut dia, pihaknya berharap Mabes Polri dapat menertibkan sektor tambang termasuk ilegal mining di Maluku Utara. Sebab, Maluku Utara merupakan salah satu daerah dengan penghasilan sumber daya alam nikel yang sangat besar.
“Kami akan terus menyuarakan persoalan tambang ilegal yang beroperasi di Maluku Utara serta para mafianya agar pemerintah jangan kalah dengan mereka yang hanya mengambil hasil bumi tapi tidak di peruntukan untuk Bangsa dan Negara. Dan kami meminta agar PT. Mineral Trobos segera di Cabut izin usahanya,” pungkasnya.



