JCCNetwork.id- Mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa, mendapat sanksi administratif yang cukup berat dari Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Ia diberhentikan dari jabatannya dengan tidak hormat (PTDH).
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, mengungkapkan bahwa Teddy Minahasa mengajukan banding terhadap sanksi PTDH yang dikenakan padanya.
“Pelanggar menyatakan banding,” kata Ramadhan kepada wartawan, Selasa (30/5/2023).
Teddy Minahasa dihukum dengan PTDH karena terlibat dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu. Ia dituduh memerintahkan anak buahnya untuk menghilangkan barang bukti dan menggantinya dengan tawas. Tindakan ini dianggap sangat tidak terpuji oleh Komisi Kode Etik Polri.
Diduga pelaku telah memerintahkan AKBP DP (Dody Prawiranegara) untuk menyembunyikan 41,4 kg sabu yang berhasil disita oleh Satresnarkoba Polres Bukittinggi.
Sabu tersebut diganti dengan tawas seberat 5 kg, dan Teddy Minahasa juga menyuruh untuk menyerahkan 5 kg sabu kepada seseorang bernama LP atau Linda Pujiastuti alias Anita, untuk dijual,” ungkapnya.
Keputusan PTDH ini didasarkan pada Pasal-pasal yang dilanggar, yaitu Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b, Pasal 5 ayat 1 huruf c, Pasal 8 huruf C angka 1, Pasal 10 ayat 1 huruf d, Pasal 10 ayat 1 huruf f, Pasal 10 ayat 2 huruf h, Pasal 11 ayat 1 huruf a, dan Pasal 13 huruf e Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.



