Marak Judi Online, Youth Move: Negara Tidak Boleh Kalah Dengan Bandar

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

“Perlunya penegasan agar aparat penegak hukum kepolisian mengambil langkah kongkrit dalam pemberantasan judi online dalam membentuk satuan tugas (satgas) bersama lembaga negara terkait seperti Kominfo, BSSN,” ujar Andi Insan.

Diketahui, Tindak pidana perjudian telah diatur dalam Pasal 303 KUHP, dan Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

- Advertisement -

“Persoalan ini perlu disikapi dan diambil langkah-langkah yang serius dalam hal penindakan dan pencegahannya karena ini menyangkut nasib semua lapisan masyarakat dikemudian hari. Negara tidak boleh kalah dengan bandar judi online,” tutup Andi Insan.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

HET Minyakita Tetap Rp15.700, Distribusi Diperkuat

JCCNetwork.id- Pemerintah memastikan tidak akan menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng rakyat Minyakita yang saat ini ditetapkan sebesar Rp15.700 per liter. Kebijakan tersebut...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER