“Perlunya penegasan agar aparat penegak hukum kepolisian mengambil langkah kongkrit dalam pemberantasan judi online dalam membentuk satuan tugas (satgas) bersama lembaga negara terkait seperti Kominfo, BSSN,” ujar Andi Insan.
Diketahui, Tindak pidana perjudian telah diatur dalam Pasal 303 KUHP, dan Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
- Advertisement -
“Persoalan ini perlu disikapi dan diambil langkah-langkah yang serius dalam hal penindakan dan pencegahannya karena ini menyangkut nasib semua lapisan masyarakat dikemudian hari. Negara tidak boleh kalah dengan bandar judi online,” tutup Andi Insan.
- Advertisement -



