JCCNetwork.id- Seluruh Kepala Sekolah (Kepsek) di wilayah Kabupaten Tangerang dilarang merekrut guru honorer selama 2023. Pasalnya Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang tengah menjalankan proses verifikasi guru honorer yang sudah ada. Demikian kata Kepala Dindik Kabupaten Tangerang, Dadan Gandana.
“Kita ingin guru honorer yang sudah ada ini bisa semuanya kita naikan lagi dan terverifikasi agar bisa mendapatkan sertifikat di tahun berikutnya. Angkanya bisa tepat jika tahun ini tidak ada penambahan lagi,” ujar Dadan, dikutip Jumat (5/5/2023).
Seluruh Kepsek, kata Dadan, harus menjalankan perintah tersebut. Jangan melanggar aturan yang telah ditetapkan. Bila melanggar, Kepsek akan mendapat sanksi teguran dan tegas.
“Kita akan laksanakan sanksi. Karena dampaknya dapat menghambat seluruh pelaksanaan kegiatan,” tutupnya.