JCCNetwork.id- Pimpinan Daerah Muhammadiyah Surabaya, mempolisikan peneliti BRIN ke Polda Jawa Timur. Pelaporan tersebut terkait dugaan tindak pidana fitnah, pencemaran nama baik, dan ujaran kebencian.
“Kami ingin mengadukan atau melaporkan ancaman yang dilakukan oleh oknum peneliti dari BRIN,” ujar Ketua Majelis Hukum dan HAM PD Muhammadiyah Surabaya, Sugianto, Rabu (26/4/2023).
Sugianto mengatakan ada peniliti yang pihaknya laporkan ke aparat penegak hukum. Pertama Thomas Djamaluddin dan Andi Pangerang Hasanuddin. Mengingat tak hanya menyampaikan ancaman pembunuhan, tapi keduanya juga melakukan ujaran kebencian kepada warga Muhammadiyah.
Kasus tersebut bermula saat Thomas Djamaluddin memposting bahwa warga Muhammadiyah tidak patuh pada pemerintah. Kemudian potingan tersebut AP Hasanuddin komentari dengan nada ancaman terhadap warga Muhammadiyah.
“Kami membawa beberapa layar tangkap dari akun Facebook dan postingan yang membuat semua orang merasa terancam terkhusus pada Muhammadiyah,” katanya.
Meski AP Hasanuddin telah meminta maaf, namun proses hukum meski tetap berjalan.























