JCCNetwork.id- KPK belum melakukan penahanan terhadap Rafael Alun Trisambodo, meski mantan pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu itu telah berstatus sebagai tersangka gratifikasi.
Menanggapi hal tersebut, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan penahanan Rafael Alun tinggal menunggu waktu, yang pastinya bila sudah tersangka maka cepat atau lambat bakal ditahan.
- Advertisement -
“Tersangka KPK tidak ada yang tidak ditahan kan? Ini kan soal waktu saja,” kata Ali Fikri, dilansir Sabtu (1/4/2023).
Tambahan informasi, Rafael Alun telah resmi menjadi tersangka kasus dugaan gratifikasi. Uang gratifikasi diterima Rafael diduga mencapai puluhan miliar.
Penyidik KPK telah sudah mengantongi cukup bukti dalam penyidikan terhadap Rafael Alun. [Rito Nafie]
- Advertisement -