JCCNetwork.id- Berkas perkara banding milik Ferdy Sambo , Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf telah diterima Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Keempat terdakwa itu mengajukan banding atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta saat ini tengah memproses berkas perkara banding empat terdakwa itu.
“Mudah-mudahan Kepala Pengadilan Tinggi sudah ditunjuk majelis hakim di tingkat banding untuk menangani, memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara-perkara pidana atas terdakwa Ferdy Sambo cs,” kata Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Binsar Pakpahan, Selasa (7/3/2023).
Binsar menjelaskan, proses penelaahan berkas perkara di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta paling lambat berlangsung tiga bulan sejak pascaberkas masuk.
“Semenjak berkas perkara pidana banding diterima oleh Pengadilan Tinggi hari Senin kemarin, maka menurut SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) Nomor 2 Tahun 2014, sudah harus diselesaikan oleh Pengadilan Tinggi paling lambat dalam waktu 3 bulan,” jelasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghukum terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo hukuman pidana mati, Putri Candrawathi 20 tahun penjara, Ricky Rizal 13 tahun penjara, dan Kuat Ma’ruf selama 15 tahun penjara.