JCCNetwork.id- Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menggagalkan keberangkatan puluhan warga negara Indonesia (WNI) yang diduga hendak menunaikan ibadah haji secara nonprosedural ke Arab Saudi. Hingga Jumat (1/5), tercatat sebanyak 42 orang dicegah saat hendak berangkat melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari penguatan pengawasan pada awal musim penyelenggaraan ibadah haji. Ia menyebut pencegahan dilakukan untuk melindungi WNI dari potensi pelanggaran hukum akibat penyalahgunaan visa di negara tujuan.
“Pencegahan ini adalah bagian dari komitmen kami untuk melindungi WNI dari penyalahgunaan visa dan potensi risiko hukum di negara tujuan,” kata Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (2/5).
Ia menambahkan, seluruh jajaran imigrasi telah diperintahkan untuk meningkatkan kewaspadaan selama periode haji berlangsung. Kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto serta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, guna memperkuat pengawasan dan koordinasi lintas instansi.
“Ini sejalan dengan perintah Presiden Prabowo serta arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto. Imigrasi akan terus hadir melalui penguatan pengawasan dan sinergi antarinstansi sebagai wujud Imigrasi untuk rakyat,” ujarnya.
Imigrasi juga mengingatkan masyarakat agar menunaikan ibadah haji melalui jalur resmi sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini penting untuk menjamin keamanan serta perlindungan selama menjalankan ibadah di Tanah Suci.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana, mengungkapkan salah satu kasus terbaru melibatkan 23 calon haji nonprosedural dalam satu rombongan. Mereka dijadwalkan terbang menuju Jeddah menggunakan maskapai Saudi Airlines dengan nomor penerbangan SV827.
Dari jumlah tersebut, rombongan terdiri atas 12 laki-laki dan 11 perempuan. Namun, petugas menemukan adanya ketidaksesuaian antara tujuan perjalanan dengan dokumen yang dimiliki para penumpang.
“Dari total tersebut, mereka terdiri atas 12 laki-laki dan 11 perempuan,” kata Galih.
Petugas juga mendapati adanya upaya penyamaran tujuan keberangkatan, di mana para calon penumpang sempat diarahkan untuk mengaku sebagai pekerja di Arab Saudi. Namun setelah dilakukan pendalaman, mereka akhirnya mengakui tujuan sebenarnya untuk berhaji.
Dari hasil pemeriksaan, satu orang diketahui berperan sebagai koordinator rombongan, sementara 22 lainnya merupakan calon jamaah. Atas temuan tersebut, pihak Imigrasi langsung berkoordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Haji yang melibatkan Kementerian Haji dan Umrah serta Kepolisian Republik Indonesia.
Sebagai tindak lanjut, seluruh rombongan diputuskan untuk ditunda keberangkatannya sebagai langkah pencegahan, sekaligus bagian dari upaya penegakan aturan dalam penyelenggaraan ibadah haji.