JCCNetwork.id- Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai meminta Kantor Wilayah (Kanwil) HAM Jawa Tengah segera melakukan pemeriksaan langsung terhadap peristiwa penggeledahan Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Qur’an di wilayah Sukoharjo dan Karanganyar, Jawa Tengah. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa berlangsung sesuai ketentuan serta tidak mengabaikan perlindungan hak asasi manusia.
Perintah tersebut dikeluarkan Pigai setelah muncul berbagai keberatan dari pihak pengelola pesantren, masyarakat, hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI). Penggeledahan yang dilakukan aparat Polda Jawa Tengah itu menuai sorotan karena dinilai menimbulkan ketakutan dan trauma, terutama bagi para santriwati yang berada di lingkungan pesantren.
Pigai meminta jajarannya di Jawa Tengah tidak hanya mengandalkan informasi dari pihak tertentu, tetapi mendatangi langsung lokasi untuk mendapatkan gambaran utuh mengenai kejadian tersebut.
“Saya sudah perintahkan Kanwil HAM Jawa Tengah untuk datangi dan cek langsung secara objektif ke Pondok Pesantren dan saya tunggu laporan secepatnya,” ujar Pigai dalam unggahan di akun Instagram pribadinya, @natalius_pigai, dikutip Senin (2/11/2026), dikutip.
Menurut Pigai, pemeriksaan lapangan diperlukan agar pemerintah memperoleh informasi yang faktual mengenai pelaksanaan penggeledahan, termasuk tindakan aparat selama berada di lingkungan pendidikan tersebut.
Ia juga mengingatkan bahwa pondok pesantren memiliki kedudukan penting dalam sistem pendidikan nasional. Lembaga pendidikan keagamaan tersebut berkontribusi dalam membentuk karakter, pengetahuan, serta kualitas sumber daya manusia Indonesia.
“Pesantren adalah pusat pendidikan sumber daya manusia yang unggul di negara ini,” katanya.
Karena itu, menurutnya, keberadaan pesantren sebagai lembaga pendidikan perlu mendapatkan perhatian dan perlindungan, termasuk dalam setiap pelaksanaan tindakan penegakan hukum oleh aparat.
Penggeledahan Berkaitan Kasus Pembakaran Warung
Sebelumnya, Polda Jawa Tengah melakukan penggeledahan di lingkungan Ponpes Hamalatul Qur’an pada Selasa (27/10/2026). Tindakan kepolisian tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi Babi Tepi Sawah di kawasan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, yang terjadi pada September 2026.
Dalam proses penyidikan, polisi tengah memburu seorang terduga pelaku yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Terduga pelaku tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan lokasi yang kemudian menjadi sasaran penggeledahan aparat.
Dalam pelaksanaan penggeledahan di dua lokasi, petugas mengamankan sejumlah barang yang disebut sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Berdasarkan keterangan Polda Jawa Tengah, barang-barang yang disita meliputi puluhan senjata tajam dengan berbagai jenis. Di antaranya celurit, parang, samurai, sangkur, hingga pisau lipat.
Selain senjata tajam, aparat juga menemukan busur beserta anak panah. Petugas turut mengamankan sejumlah benda dan perlengkapan lainnya, seperti cairan asam kuat atau strong acid, spiritus, drone, serta perangkat kamera pengawas atau CCTV.
Sejumlah alat komunikasi berupa handy talky (HT) juga masuk dalam daftar barang yang disita. Polisi turut mengamankan sebuah kotak amunisi berwarna hijau yang dilengkapi gambar bendera tertentu.
Dalam perkembangan penanganan perkara tersebut, salah satu orang yang diamankan berinisial ST diketahui pernah menjalani hukuman sebagai narapidana kasus terorisme pada 2015.
Temuan berbagai barang tersebut menjadi bagian dari materi penyidikan kepolisian untuk mendalami dugaan keterkaitan pihak-pihak yang diperiksa dengan kasus pembakaran dan perusakan warung di Sukoharjo.
Pengelola Pesantren Soroti Cara Penggeledahan
Di tengah proses penegakan hukum tersebut, tindakan aparat ketika melakukan penggeledahan justru memunculkan keberatan dari pihak pengelola Ponpes Hamalatul Qur’an.
Pengelola pesantren menyayangkan cara petugas memasuki area asrama putri. Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak pesantren, aparat dilaporkan mendobrak pintu asrama sekitar pukul 03.20 WIB ketika sebagian besar santriwati masih terlelap.
Situasi tersebut disebut membuat para penghuni asrama terkejut dan mengalami kepanikan. Kehadiran sejumlah petugas yang membawa senjata laras panjang juga dilaporkan menambah ketegangan di lingkungan asrama.
Pihak pesantren menyebut beberapa santriwati belum sempat mengenakan hijab ketika aparat memasuki area tersebut. Kondisi itu kemudian menjadi salah satu persoalan yang dipersoalkan karena berkaitan dengan privasi, rasa aman, serta penghormatan terhadap hak para santriwati.
Selain itu, muncul laporan mengenai dugaan perlakuan verbal yang tidak pantas terhadap sejumlah santriwati yang masih berusia di bawah umur. Mereka disebut dibentak dan diminta untuk tiarap saat petugas melakukan penggeledahan.
Pengalaman tersebut dinilai berpotensi menimbulkan tekanan psikologis bagi para santriwati, mengingat penggeledahan berlangsung pada dini hari di lingkungan tempat mereka tinggal dan menempuh pendidikan.
Keberatan dari pengelola pesantren, masyarakat, dan MUI kemudian mendorong munculnya desakan agar pelaksanaan penggeledahan tersebut dievaluasi, khususnya terkait prosedur dan pendekatan aparat ketika berhadapan dengan lingkungan pendidikan yang dihuni anak-anak dan perempuan.
Kanwil HAM Diminta Berikan Penilaian Objektif
Instruksi Pigai kepada Kanwil HAM Jawa Tengah menjadi langkah untuk menelusuri lebih jauh dugaan persoalan HAM dalam pelaksanaan penggeledahan tersebut.
Pemeriksaan diharapkan tidak hanya berfokus pada kronologi kedatangan dan tindakan petugas, tetapi juga mencakup kondisi para santriwati setelah kejadian, dugaan dampak psikologis, serta pemenuhan hak mereka selama proses penggeledahan berlangsung.
Penilaian secara langsung diperlukan untuk membedakan fakta yang terjadi di lapangan dengan berbagai keterangan dan laporan yang berkembang di tengah masyarakat.
Di sisi lain, proses penegakan hukum atas kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi Babi Tepi Sawah tetap menjadi ranah penyidikan kepolisian. Namun, pelaksanaannya harus tetap memperhatikan prinsip penghormatan terhadap hak asasi manusia serta perlindungan terhadap kelompok rentan.
Perlindungan terhadap anak, perempuan, dan penghuni lembaga pendidikan menjadi aspek yang turut mendapat perhatian dalam pemeriksaan tersebut.
Hingga Senin (2/11/2026), laporan hasil pemeriksaan Kanwil HAM Jawa Tengah yang diperintahkan Pigai masih ditunggu. Hasil penelusuran tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai dugaan pelanggaran prosedur maupun dampak yang dialami para santriwati, sekaligus menjadi bahan evaluasi bagi pelaksanaan penegakan hukum agar tetap berjalan dengan menghormati hak asasi manusia.























