Judi Online Wajib Dimasukkan ke Dalam Daftar Tindak Pidana RUU Perampasan Aset

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

Lisa Umumkan EP Solo Terbaru

Ruben Onsu Terseret Kasus Investasi

Sarwendah Minta Peran Ruben

JCCNetwork.id- Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Mahfud MD, menilai tindak pidana perjudian daring seharusnya turut dimasukkan ke dalam kategori kejahatan yang dapat dikenai perampasan aset dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang sedang dibahas.

Menurutnya, aliran dana yang sangat besar dari praktik judi online menjadikannya kejahatan yang layak diatur dalam rancangan undang-undang tersebut.

- Advertisement -

“Itu harus masuk menurut saya. Kenapa judi online tidak? Justru transaksi uang yang besar-besaran itu justru judi online juga,” kata Mahfud dalam siaran Podcast Terus Terang di kanal YouTube @Mahfud MD Official, dikutip pada Jumat (11/9/2026).

Mahfud menjelaskan bahwa penyertaan judi online dalam lingkup perampasan aset diperlukan agar penindakan tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, melainkan dapat menjangkau pula pengelola hingga dalang di balik jaringan tersebut.

“Sehingga judi online itu lalu selama ini juga penyelesaiannya tidak tuntas, hanya menyangkut pelaku-pelaku lapangan, operatornya ndak. Kalau ada begini kan bisa, undang-undang perampasan aset gitu,” tuturnya.

- Advertisement -

Selain soal muatan materi, Mahfud juga mendesak pemerintah dan DPR untuk menjaga keterbukaan dan terus mempublikasikan perkembangan draf rancangan tersebut. Transparansi menjadi syarat mutlak agar penyusunan berjalan akuntabel dan tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.

“Dulu misalnya di kantor Polhukam. Ya kalau ada apa, upload di sana, terus yang di Setneg, yang di Kumham gitu, sehingga rakyat baca ini lho perkembangan terakhir gitu. Kalau petak umpet begini ya nanti gagal ini,” sambung dia.

Mahfud juga menegaskan bahwa pasal-pasal dalam draf harus dipublikasikan secara terbuka dan masyarakat dilibatkan dalam proses pembahasan melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

“Ya harus, harus diumumkan. Ini yang sekarang sedang dibahas oleh DPR. Lalu RDPU, ya pelibatan masyarakat,” ujar dia. Diberitakan sebelumnya, Komisi III DPR RI telah memasukkan 13 tindak pidana dalam daftar yang dapat dikenai Perampasan Aset. Ke-13 jenis tindak pidana tersebut adalah korupsi, narkotika dan psikotropika, terorisme, penyelundupan manusia.

Sebelumnya, Komisi III DPR RI telah menetapkan 13 jenis tindak pidana yang masuk dalam daftar objek perampasan aset, yaitu korupsi, narkotika dan psikotropika, terorisme, penyelundupan manusia, penyelundupan senjata-amunisi dan bahan berbahaya, pidana kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan dan perikanan, serta perdagangan orang. Hingga saat ini, judi online belum termasuk dalam daftar tersebut.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Usulan Pengadilan Agraria Tetap Dipertahankan, Akan Dikoordinasikan dengan MA

JCCNetwork.id- Rancangan Undang-Undang Reforma Agraria telah disepakati sebagai usul inisiatif yang berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat RI. Dalam proses pembahasannya di Panitia Kerja (Panja),...
KONTEN VIDEO
Video thumbnail
Khofifah Ceritkan Kembali Soal Pesawat Jokowi Tembus Asap Karhutla Kalimantan
09:05
Video thumbnail
Meriah! Tarian Bollywood Sambut Kedatangan Prabowo di India
02:19
Video thumbnail
Begini Pemandangan Saat Gubernur Sherly Hadir di Paripurna DPRD Malut
10:11
Video thumbnail
Ini Tantangan Sesungguhnya RUU Perampasan Aset
08:03
Video thumbnail
DPRD Malut Puji Perjuangan Gubernur Sherly Selamatkan TPP ASN Yang Sudah di Ujung Tanduk
08:27
Video thumbnail
KDM Dapat Penghormatan Spesial, DPRD Jabar Lengkap di Rapat Paripurna
08:45
Video thumbnail
Ahli Peringatkan Bahaya Insentif Uang dalam Perampasan Aset #shorts #trending
01:41
Video thumbnail
Ahli Peringati Bahaya Insentif Uang dalam Penegakan Hukum Perampasan Aset
08:04
Video thumbnail
Gaya Berwibawa Sherly Tjoanda Pidato di Depan DPRD Malut
10:02
Video thumbnail
RUU Perampasan Aset Harus Batasi Kekuasaan Aparat
10:21
Video thumbnail
Momen Gibran Minta Maaf kepada Warga saat Tinjau Karhutla Kalimantan
05:31
Video thumbnail
KDM Singgung Uang Jabar Masih Disimpan Kemenkeu
01:11
Video thumbnail
KDM Ungkap Dana Bagi Hasil Pajak Jabar yang Tertunda Sejak 2023
09:04
Video thumbnail
BGN Perketat Seleksi, 27 Ribu Dapur SPPG Diuji Kelayakan
05:53
Video thumbnail
Prioritaskan Wilayah 3T, Sudaryono Pangkas Ribuan Sekolah Penerima MBG #shorts #trending
02:48
Video thumbnail
Ribuan Sekolah Dicoret dari Penerima MBG, Sudaryono Prioritaskan Wilayah 3T & Stunting Tinggi
03:45
Video thumbnail
KDM Blak-blakan Soal Anggaran Jabar Bukan Tak Punya Uang, Dana Masih di Kemenkeu
08:55
Video thumbnail
DPR Desak Pengawasan Ketat RUU Perampasan Aset agar Tak Disalahgunakan Aparat
08:59
Video thumbnail
Status Anak Gunung Krakatau Naik Jadi Siaga, Warga Diminta Waspada! Ini Pesan BNPB-Kemenkes
15:38
Video thumbnail
Jaksa Disekolahkan Mahal untuk Sikat Koruptor, Kok Malah Sibuk Ngurus Lelang Aset? #shorts
01:29

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER