Dua Kali Mangkir, Fitri Terancam Dijemput Paksa KPK

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan langkah jemput paksa terhadap Fitri Assiddikki setelah yang bersangkutan kembali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Ya, nanti kita akan pertimbangkan (upaya paksa),” ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2026).

- Advertisement -

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik akan mengevaluasi tingkat kooperatif saksi sebelum menentukan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan penggunaan upaya paksa.

“Penyidik nanti akan pertimbangkan, sikap kooperatif tidaknya saksi, termasuk apakah ada konfirmasi atas ketidakhadiran tersebut. Semuanya akan dipertimbangkan oleh penyidik untuk langkah berikutnya, apakah cukup penjadwalan ulang atau diterbitkan surat panggilan baru,” katanya.

Hingga Senin (15/6/2026) sore, Fitri belum hadir memenuhi panggilan pemeriksaan dan penyidik masih memeriksa apakah terdapat konfirmasi resmi terkait ketidakhadirannya.

- Advertisement -

Menurut Budi, seluruh aspek akan menjadi bahan pertimbangan penyidik untuk menentukan tindak lanjut, mulai dari penjadwalan ulang pemeriksaan hingga penerbitan surat panggilan baru.

Namun, opsi jemput paksa tetap terbuka apabila diperlukan dalam proses penyidikan.

KPK menilai keterangan Fitri penting untuk mendalami dugaan aliran dana dan penelusuran aset yang berkaitan dengan dua tersangka dalam perkara tersebut, yakni anggota DPR Heri Gunawan dan Satori.

“Memang penyidik masih fokus terkait penelusuran aliran uang. Diduga ada aliran uang dari tersangka kepada pihak-pihak terkait, termasuk juga aset-aset yang masih terus ditelusuri,” ujarnya.

Penyidik saat ini masih berfokus menelusuri pergerakan dana yang diduga mengalir kepada sejumlah pihak serta aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Fitri diketahui telah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.

Sebelumnya, ia juga tidak hadir dalam agenda pemeriksaan yang dijadwalkan pada pekan lalu.

Dalam perkara dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK, KPK telah menetapkan Satori dan Heri Gunawan sebagai tersangka sejak 7 Agustus 2025. Meski telah berstatus tersangka, keduanya hingga kini belum ditahan.

Berdasarkan hasil penyidikan, Satori diduga menerima dana sebesar Rp12,52 miliar yang berasal dari program sosial Bank Indonesia, kegiatan penyuluhan OJK, dan sejumlah mitra kerja Komisi XI DPR.

Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk penempatan deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, serta pengadaan kendaraan dan aset lainnya.

Sementara itu, Heri Gunawan diduga menerima dana sebesar Rp15,86 miliar dari berbagai program yang sama.

KPK menduga sebagian dana yang diterima melalui yayasan yang dikelolanya dipindahkan ke rekening pribadi dan digunakan untuk berbagai kebutuhan pribadi, antara lain pembangunan usaha kuliner, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, serta pengadaan kendaraan.

KPK menegaskan pemeriksaan saksi menjadi salah satu langkah penting untuk mengungkap aliran dana dan menelusuri aset yang diduga terkait tindak pidana korupsi dalam kasus dana CSR BI dan OJK.

Penyidik saat ini masih terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Cabai Rawit Merah Tembus Rp77.950 per Kg

JCCNetwork.id- Harga sejumlah komoditas pangan strategis di pasar eceran nasional masih menunjukkan tren tinggi. Berdasarkan data terbaru Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER