Putusan MK Kuota 30 Persen Perempuan Butuh Komitmen Partai

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id-Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan sanksi bagi partai politik yang tidak memenuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan dinilai membutuhkan dukungan penuh dari partai politik agar dapat diterapkan secara efektif dalam revisi Undang-Undang Pemilu.

Peneliti Indikator Politik Indonesia, Bawono Kumoro, mengatakan implementasi putusan tersebut sangat bergantung pada komitmen partai politik, terutama dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang sedang berlangsung.

- Advertisement -

Menurut Bawono, selama ini aturan mengenai keterwakilan perempuan memang telah tercantum dalam Undang-Undang Pemilu, namun tidak disertai sanksi tegas bagi partai yang gagal memenuhi ketentuan tersebut.

“Selama ini, ketentuan itu memang telah dimasukkan dalam Undang-Undang Pemilihan Umum, tetapi tidak disertai dengan sanksi tegas bagi partai politik tidak bisa memenuhi ketentuan itu,” kata Bawono dalam keterangan di Jakarta, Rabu.

Ia menilai putusan MK menunjukkan keberpihakan terhadap penguatan peran perempuan dalam politik nasional.

- Advertisement -

Selain itu, respons partai politik terhadap putusan tersebut juga dinilai dapat menjadi tolok ukur kualitas kaderisasi perempuan di internal partai.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur kuota keterwakilan perempuan dalam pencalonan legislatif.

Dalam putusannya, MK menyatakan ketentuan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 apabila tidak dimaknai bahwa partai politik yang tidak memenuhi kuota minimal 30 persen perempuan dapat didiskualifikasi di daerah pemilihan terkait.

Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan perkara Nomor 128/PUU-XXIV/2026 pada sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (25/5), menyatakan permohonan pemohon dikabulkan untuk sebagian.

Melalui putusan itu, KPU RI, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota diberi kewenangan untuk menggugurkan kepesertaan partai politik di daerah pemilihan apabila syarat keterwakilan perempuan tidak terpenuhi.

“Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dan dalam hal ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen tidak terpenuhi maka KPU RI, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilihan umum tersebut pada daerah pemilihan bersangkutan.”
“Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo pada sidang pengucapan putusan perkara Nomor 128/PUU-XXIV/2026 di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Jakarta, Senin (25/5).

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Jateng Tutup Jalur Pendakian Imbas Karhutla

JCCNetwork.id- Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengambil langkah tegas dengan meminta penutupan sementara seluruh jalur pendakian gunung serta membatasi aktivitas masyarakat di kawasan lereng. Kebijakan...
KONTEN VIDEO
Video thumbnail
Depan Prabowo, Kapolri Suyudi Beberkan 11 Korporasi Berstatus Tersangka Karhutla Kalimantan
08:09
Video thumbnail
Detik-Detik Rocky Gerung Hentikan Presma Unimed saat Bertanya #shorts #trending
02:01
Video thumbnail
Momen Debat Rocky Gerung dan Presma Unimed, Pertanyaan Langsung Dihentikan: Saya Tak Izinkan
08:34
Video thumbnail
Pedas, KDM Soroti Bekasi, Duit Banyak tapi Lingkungan Masih Berantakan #shorts #trending
01:24
Video thumbnail
Momen Prabowo Soroti Jajaran Wantimpres: Isinya Tokoh-Tokoh Nasional, Ngeri
08:08
Video thumbnail
Momen Prabowo Puji Mentan Amran, Produksi Pangan Digenjot Tanpa Buka Hutan Primer #shorts #trending
01:10
Video thumbnail
Momen Prabowo Puji Mentan Amran, Produksi Pangan Digenjot Tanpa Buka Hutan Primer
08:26
Video thumbnail
Prabowo Luruskan Soal BBM Bali, Bukan Stok Habis tapi Distribusi Terlambat #shorts #trending
00:41
Video thumbnail
Prabowo Tegaskan Antrean BBM di Bali Bukan Langka, tapi Distribusi Terlambat
08:02
Video thumbnail
Prabowo Dengar Langsung, Bahlil Ungkap Penyebab BBM Bali Sempat Langka
08:23
Video thumbnail
Prabowo Akui MBG Masih Banyak Kekurangan, Pelanggar Ditindak hingga Dipecat #shorts #trending
01:03
Video thumbnail
Prabowo Blak-blakan, MBG Masih Banyak Kekurangan, Pelanggar Ditindak, Pecat sampai Bersih
08:02
Video thumbnail
Pedas! KDM Soroti Bekasi, Duit Banyak tapi Lingkungan Masih Berantakan
09:07
Video thumbnail
Momen Dedi Mulyadi Pimpin Langsung Pelantikan Bupati Bekasi
08:32
Video thumbnail
Titipan Rakyat ke Presiden Prabowo: Bunga Pinjol Buat Hidup Rakyat Mengenaskan #shorts #trending
02:03
Video thumbnail
TR Buat Bapak Presiden Prabowo Banyak Rakyat Terjerat Pinjol Gegara Nganggur
06:06
Video thumbnail
Negara Asing Olok-Olok RI soal Karhutla, Begini Respons Prabowo #shorts #trending
02:01
Video thumbnail
TR untuk Prabowo-Gibran Rakyat Beri Waktu 1 Tahun, Buktikan Perubahan Nyata #shorts #trending
01:09
Video thumbnail
Titipan Rakyat untuk Prabowo-Gibran, Dekat Istana Rakyat Terpaksa Pinjol Cuma untuk Makan #shorts
01:31
Video thumbnail
Negara Asing Olok-Olok RI soal Karhutla, Prabowo Sentil Balik: Perusahaan Mereka Ikut Terlibat
08:59

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER