KPK Periksa Empat Hakim Terkait Kasus Suap Lahan Depok

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap pengurusan sengketa lahan di Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat. Pada Selasa (26/5/2026), lembaga antirasuah itu memanggil empat hakim untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang menyeret sejumlah pejabat Pengadilan Negeri Depok dan pihak swasta.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan seluruh saksi yang diperiksa hari ini berasal dari kalangan hakim. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, guna mendalami alur penanganan perkara sengketa lahan yang tengah diusut penyidik.

- Advertisement -

“Pemeriksaan saksi pada hari ini seluruhnya merupakan hakim, dan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo dikutip dari Antara, Selasa, 26 Mei 2026.

Empat hakim yang dipanggil tersebut masing-masing berinisial DWE, ULT, ERL, dan EVR. Hingga kini KPK belum membeberkan secara rinci materi pemeriksaan, namun penyidik diduga menelusuri keterkaitan para saksi dengan proses penanganan perkara sengketa lahan di wilayah Tapos, Depok.

Pemanggilan terhadap para hakim itu menjadi bagian dari pengembangan penyidikan kasus yang sebelumnya bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 5 Februari 2026 di Kota Depok. Dalam operasi tersebut, tim penindakan KPK mengamankan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam praktik suap terkait pengurusan perkara sengketa lahan.

- Advertisement -

Sehari setelah OTT dilakukan, KPK mengumumkan penangkapan tujuh orang. Mereka terdiri atas Ketua Pengadilan Negeri Depok, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok, seorang pegawai pengadilan, serta seorang direktur bersama tiga pegawai dari PT Karabha Digdaya.

Dari hasil pemeriksaan awal, KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos.

Kelima tersangka tersebut yakni Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan, juru sita Pengadilan Negeri Depok Yohansyah Maruanaya, Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman, serta Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma.

Penyidik menduga praktik suap dilakukan untuk mempermudah proses pengurusan perkara dan permohonan eksekusi sengketa lahan yang melibatkan perusahaan tersebut. KPK juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati aliran dana maupun terlibat dalam pengondisian perkara di pengadilan.

Sebelumnya pada Senin (25/5/2026), KPK turut memeriksa dua mantan pejabat Pengadilan Negeri Depok berinisial DPW dan RVL, seorang aparatur sipil negara berinisial ISF, serta pihak swasta berinisial OUW.

Dalam pemeriksaan itu, penyidik mendalami proses permohonan eksekusi yang diajukan PT Karabha Digdaya selaku anak usaha Kementerian Keuangan. Selain itu, saksi dari pihak swasta juga diperiksa terkait dugaan pengurusan perkara di lingkungan Pengadilan Negeri Depok.

Tak hanya terkait dugaan suap, KPK juga mengembangkan penyidikan terhadap tersangka Bambang Setyawan dalam perkara dugaan gratifikasi. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menerima data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai penerimaan uang sebesar Rp2,5 miliar dari PT Daha Mulia Valasindo.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aparat penegak hukum di lingkungan peradilan. KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana, keterlibatan pihak lain, serta memastikan proses hukum berjalan transparan untuk mengungkap praktik korupsi dalam penanganan perkara di pengadilan.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Kecelakaan Bus dan Truk Lumpuhkan Jalur Cipali

JCCNetwork.id-Kecelakaan lalu lintas melibatkan bus PO Semeru dan sebuah truk terjadi di Kilometer 182 ruas Tol Cipali arah Jakarta menuju Jawa Tengah, Sabtu (23/5/2026)...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER