Pemerintah Perkuat Budaya Sekolah Aman dan Batasi Akses Digital Anak

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Pemerintah memperkuat langkah perlindungan anak melalui implementasi regulasi baru yang mengatur kesiapan anak serta pengawasan penggunaan teknologi digital di lingkungan pendidikan. Kebijakan ini dilakukan melalui kolaborasi lintas kementerian dengan melibatkan pemerintah pusat hingga daerah.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan dukungannya terhadap pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tunggu Anak Siap atau PP Tunas. Kebijakan tersebut diperkuat melalui penerbitan Peraturan Mendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah yang Aman dan Nyaman yang menjadi pedoman bagi satuan pendidikan dalam membangun lingkungan belajar yang kondusif.

- Advertisement -

Menurut Mu’ti, kebijakan tersebut dirancang untuk menumbuhkan budaya sekolah yang menjunjung tinggi nilai saling menghormati serta menciptakan suasana belajar yang aman bagi peserta didik. Ia menilai sekolah harus mampu menjadi ruang yang nyaman bagi anak-anak, sehingga proses pendidikan tidak hanya berfokus pada akademik, tetapi juga pada pembentukan karakter.

“Upaya ini kami lakukan dalam rangka membangun budaya sekolah yang di situ tumbuh suasana yang saling menghormati, saling memuliakan, dan menjadikan sekolah sebagai rumah kedua bagi anak-anak kita. Pelaksanaannya dikembangkan dengan tata kelola yang menerapkan sembilan asas utama, mulai dari humanis hingga inklusif,” tutur Menteri Mu’ti, Sabtu (14/3).

Ia menjelaskan, penguatan tata kelola pendidikan akan dijalankan dengan menerapkan sembilan asas utama yang menjadi landasan pengelolaan sekolah. Prinsip tersebut mencakup pendekatan humanis hingga inklusif, yang diharapkan dapat memastikan setiap anak memperoleh lingkungan belajar yang aman dan ramah.

- Advertisement -

Selain itu, Kemendikdasmen juga memperkenalkan prinsip 3S yang terdiri dari Screen Time, Screen Break, dan Screen Zone. Prinsip tersebut menjadi panduan bagi guru dan orang tua dalam mengatur penggunaan perangkat digital oleh anak.

Kebijakan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Pemerintah menilai pengaturan penggunaan teknologi digital penting untuk memastikan anak tetap mendapatkan pendidikan karakter yang seimbang di tengah perkembangan teknologi.

Di sisi lain, Menteri Komunikasi Digital dan Media, Meutya Hafid, menyoroti besarnya tantangan yang dihadapi Indonesia dalam melindungi anak dari dampak negatif dunia digital. Ia menyebut jumlah anak di bawah usia 16 tahun di Indonesia mencapai sekitar 70 juta jiwa.

Menurut Meutya, pemerintah saat ini tengah mempercepat langkah-langkah implementasi kebijakan tersebut melalui koordinasi lintas kementerian. Langkah percepatan itu ditargetkan mulai berjalan secara lebih efektif menjelang akhir Maret.

“Secara kolaboratif kami semua sepakat untuk melakukan aksi-aksi percepatan menuju tanggal 28 Maret agar upaya perlindungan anak di ranah digital dijalankan dengan lebih efektif. Meski ada tantangan, InsyaAllah kita bisa menjalankannya dengan efektif dan efisien,” jelas Meutya.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menekankan pentingnya keterlibatan pemerintah daerah dalam mendukung pelaksanaan kebijakan perlindungan anak tersebut. Ia menyatakan bahwa pemerintah pusat akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program di daerah.

Tito menambahkan, pemerintah juga akan memberikan insentif kepada daerah yang dinilai memiliki komitmen kuat dalam menjalankan program perlindungan anak. Insentif tersebut akan diberikan melalui mekanisme dana insentif daerah sebagai bentuk penghargaan atas kinerja pemerintah daerah.

“Pelibatan pemerintah daerah adalah suatu keharusan. Kami akan melakukan monitoring dan evaluasi pengawasan daerah-daerah mana saja yang bekerja. Yang baik akan diberikan reward melalui dana insentif daerah. Kami juga akan menyusun indeks daerah peduli perlindungan anak dari dampak negatif sistem elektronik,” tutur Tito.

Selain itu, Kementerian Dalam Negeri juga berencana menyusun indeks khusus yang mengukur kepedulian daerah terhadap perlindungan anak dari dampak negatif sistem elektronik.

Di sisi lain, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifatul Choiri Fauzi, menilai pendekatan budaya juga dapat menjadi bagian dari solusi dalam mengurangi ketergantungan anak terhadap perangkat digital.

Salah satu upaya yang dapat dilakukan, menurutnya, adalah dengan mendorong kembali pemanfaatan permainan tradisional sebagai aktivitas bagi anak-anak. Ia menilai permainan tradisional memiliki nilai edukatif yang mampu membentuk karakter serta menanamkan nilai-nilai kebersamaan.

Arifatul menambahkan, melalui permainan tradisional, anak-anak dapat belajar berbagai nilai sosial seperti disiplin, menghargai sesama, serta bekerja sama tanpa memandang latar belakang.

“Dalam permainan tradisional, anak-anak belajar antre dan menghargai tanpa melihat latar belakang budaya. Ini bisa menjadi salah satu solusi mengurangi penggunaan gadget bagi anak-anak,” pungkas Arifatul.

Pemerintah berharap implementasi PP Tunas yang melibatkan berbagai kementerian dan pemerintah daerah tersebut dapat memperkuat sistem perlindungan anak di Indonesia, baik di lingkungan pendidikan maupun di ruang digital. Program ini juga diharapkan mampu menciptakan ekosistem pendidikan yang lebih aman, inklusif, serta mendukung tumbuh kembang anak secara optimal.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Kasus Daycare Disorot, DPR Desak Pengawasan Diperketat

JCCNetwork.id- Dugaan kasus kekerasan terhadap anak di sebuah tempat penitipan anak di Kota Yogyakarta menuai sorotan dari parlemen. Wakil Ketua Komisi X DPR RI,...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER