JCCNetwork.id-Tim gabungan Bareskrim Polri, Polres Gayo Lues, BNNK Gayo Lues, serta sejumlah pemangku kepentingan menemukan 26 ladang ganja dengan total luas 51,75 hektare di wilayah Kabupaten Gayo Lues, Aceh. Sebagian lahan ilegal tersebut diketahui berada di dalam kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL).
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso membenarkan temuan itu saat dikonfirmasi, Rabu (19/11/2025). “Iya ada sebagian di Taman Nasional Gunung Leuser,” ujarnya.
Awak media yang mengikuti penelusuran menuju lokasi memulai perjalanan dari Polsek Pining sekitar pukul 13.00 WIB. Tahap awal ditempuh menggunakan mobil menuju area perbukitan sebelum akhirnya berlanjut dengan berjalan kaki setelah tiba di kawasan Jembatan Gantung.
Medan yang dilalui sangat ekstrem. Jalur setapak di lereng perbukitan, sungai yang harus diseberangi, bebatuan licin, hingga tanjakan bukit yang terjal membuat perjalanan semakin berat, terlebih saat hujan turun. Waktu tempuh menuju ladang diperkirakan mencapai lima jam.
Setibanya di lokasi, ladang ganja tampak tersebar di kawasan hutan lebat. Sejumlah batang ganja telah ditebang untuk dimusnahkan dengan cara dibakar, sedangkan batang dan daun lainnya dikumpulkan untuk dibawa ke Bareskrim sebagai barang bukti.
Ladang-ladang tersebut berada di tiga kecamatan, yakni Blangkejeren, Putri Betung, dan Pining.
Brigjen Eko menjelaskan bahwa penemuan ladang ganja seluas 51,75 hektare ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan dua pengedar narkoba di Deli Serdang, Sumatera Utara, yaitu Suryansyah (35) dan Hardiansyah (38).
“Informasi terkait keberadaan ladang ganja berdasarkan keterangan dua tersangka yang ditangkap pada Kamis, 13 November 2025. Dari interogasi, mereka mengaku barang tersebut didapat dari seseorang (DPO) di Kecamatan Blangkejeren, Gayo Lues,” kata Eko.
Polisi menegaskan bahwa pihaknya masih memburu pemilik ladang ganja yang diduga mengendalikan jaringan distribusi tersebut.
Operasi pemusnahan lahan dan pengumpulan barang bukti terus dilakukan, sementara penyisiran diperluas untuk memastikan tidak ada ladang lain yang belum teridentifikasi.
Upaya pemberantasan ladang ganja ini dinilai sebagai salah satu operasi terbesar dalam beberapa tahun terakhir di wilayah Aceh.







