JCCNetwork.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) bersama pemerintah resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 menjadi Undang-undang nomor 1 tahun 2025 tentang BUMN. UU ini menjadi landasan hukum baru dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Negara. Presiden Prabowo beberapa waktu lalu juga telah melantik Kepala Badan Pelaksana BUMN yang dijabat oleh Dony Oskaria yang akan bertugas menetapkan kebijakan, mengatur, membina, mengoordinasikan, dan mengawasi perusahaan plat merah.
Langkah ini dinilai pemerintah sebagai bentuk modernisasi dan efisiensi dalam tata kelola BUMN, yang mirip-mirip mengikuti model sovereign wealth fund seperti Temasek Singapura dan Khazanah Nasional Malaysia. Namun, tidak sedikit pihak yang mengingatkan bahwa transformasi ini jangan hanya menjadi perpindahan kekuasaan antar elit tetapi komitmen untuk perbaikan sistemik BUMN secara signifikan sebagaimana cita-cita Presiden Prabowo.
“Dalam UU yang baru sebagaimana kita ketahui bersama, Kementerian BUMN sebagai pengatur dan pengelola BUMN dibubarkan. Sebagai gantinya, dibentuk Badan Pelaksana BUMN, yang bersifat teknokratis dan berada di bawah Presiden secara langsung. Fungsi pengelolaan aset dan kepemilikan saham BUMN akan dilimpahkan kepada Danantara,” kata Founder Anagata Nusantara Institute, Fadly Zikry kepada wartawan, Jumat (10/10/2025).
Menurut pemerintah, model baru ini bertujuan meningkatkan nilai ekonomi BUMN, mendorong efisiensi, dan mempermudah pengambilan keputusan bisnis. Namun perubahan ini juga menimbulkan kekhawatiran terkait potensi minimnya pengawasan publik dan legislatif terhadap Danantara.
“Kita mengapresiasi niat Presiden untuk menambal bahkan memperbaiki kebocoran-kebocoran di BUMN. Namun kita tetap perlu kritis, pertanyaannya bukan hanya soal struktur, tapi siapa yang mengendalikan. Jangan sampai ini hanya sekadar ganti pemain, dari Kementerian ke entitas baru yang transparansinya kita butuhkan,” sebut Fadly.
Danantara menjadi pengelola utama portofolio BUMN, dengan mandat untuk meningkatkan nilai aset negara secara profesional. Namun, transparansi sistem pertanggungjawaban Danantara masih perlu ditingkatkan. Tanpa pengawasan ketat, Danantara bisa berubah menjadi lembaga ‘super-power’ ekonomi yang kebal dari kontrol publik.
“Tujuan BUMN kan untuk kesejahteraan bangsa, bukan sekadar alat bisnis. Kalau Danantara hanya mengejar keuntungan finansial, fungsi sosial dan pembangunan BUMN bisa hilang,” ujar alumnus Paramadina Graduate School of Diplomacy tersebut.
Selain perubahan struktur, pemerintah juga menargetkan perampingan jumlah BUMN menjadi sekitar 200-400 entitas. Tujuannya adalah mendorong efisiensi dan mengurangi beban keuangan negara akibat BUMN yang tidak produktif. Namun, perampingan ini jangan sampai mengorbankan peran BUMN dalam pelayanan publik, terutama di sektor-sektor yang tidak menarik bagi swasta namun penting bagi masyarakat, seperti transportasi terpencil, logistik desa, atau ketahanan pangan.
“Kalau acuan utamanya hanya laba, maka BUMN yang melayani daerah 3T akan tersingkir. Negara bisa kehilangan alat intervensi di sektor strategis. Apalagi hingga saat ini kita belum dapat data BUMM apa saja yang hilang atau dilebur,” sebutnya.
“Kita berharap hal ini sudah dipikirkan oleh Presiden. Kalau belum mudah-mudahan ini bisa menjadi masukan. Kita jangan sampai terjebak pada jargon ‘meniru Temasek’. Temasek dibentuk dengan sistem yang kuat dan budaya transparansi tinggi. Indonesia tidak bisa sekadar ATM (amati, tiru, modifikasi) tanpa membangun sistem pengawasan yang setara,” sambung Fadly.
Selain itu transformasi ini jangan hanya sebagai ajang rebranding kelembagaan tanpa reformasi yang menyentuh akar persoalan, seperti tata kelola yang lemah, tumpang tindih regulasi, serta politisasi jabatan di BUMN.
“Kalau hanya memindahkan kewenangan dari satu lembaga ke lembaga lain tanpa mengubah budaya birokrasi, pola rekrutmen, dan arah kebijakan, maka reformasi ini akan berakhir sebagai ilusi. Apalagi kalau Direksi hingga Komisaris diisi oleh orang-orang yang bukan ahli di bidangnya,” kata Fadly.
Namun demikian, Fadly mengapresiasi semangat revisi UU BUMN yang membatasi rangkap jabatan Menteri atau Wakil Menteri di BUMN. “Kan ini salah satu bentuk ketidakadilan selama ini yang dirasakan masyarakat, disaat banyak PHK dan pengangguran, para pejabat BUMN terutama Komisaris malah dijabat oleh wakil-wakil Menteri di berbagai BUMN. Hal ini seperti mencederai rasa keadilan di tengah masyarakat,” sebutnya.
Fadly juga mengapresiasi kebijakan Presiden Prabowo di perusahaan plat merah yang menghapus tantiem atau bonus bagi para komisaris dan direksi BUMN. “Dibalik semua catatan kritis tadi, penghapusan tantiem ini patut kita acungi jempol. Negara bisa hemat Rp17-18 triliun. Ini dana yang sangat besar. Jika dialihkan untuk membangun Sekolah Rakyat bisa membangun 90 Sekolah Rakyat. Jika membangun sekolah di desa tertinggal bisa lebih banyak lagi, bisa bangun 6.000 sekolah,” terang Fadly.
Fadly menambahkan, revisi UU BUMN dan pembentukan Danantara adalah momen penting dalam sejarah tata kelola ekonomi negara. Namun publik perlu terus mengawal agar ini benar-benar menjadi reformasi yang berpihak pada rakyat, bukan sekadar pengalihan kekuasaan ekonomi dari satu aktor ke aktor lain.
“Kita tidak butuh lembaga baru yang lebih kuat, kalau tujuannya hanya memperkuat elite. Yang kita butuhkan adalah sistem yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan nasional,” pungkasnya.



