JCCNetwork.id-Presiden Prabowo Subianto merombak jajaran pejabat tinggi madya di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Salah satu pejabat yang diberhentikan adalah Dadan Kusdiana dari jabatannya sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM.
Langkah ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 147/TPA Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kementerian ESDM.
Keppres tersebut diterbitkan setelah Menteri ESDM mengajukan usulan perombakan melalui surat bernomor R-384/KP.05/MEM.S/2025 hingga R-388/KP.05/MEM.S/2025 pada tanggal 20 Agustus 2025.
Sebagai pengganti, Presiden Prabowo menunjuk Ahmad Erani Yustika untuk mengisi posisi Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM. Penunjukan ini berlaku efektif sejak pelantikan dilakukan.
“Memutuskan mengangkat dalam jabatan pimpinan tinggi madya terhitung sejak saat pelantikan masing-masing,” bunyi pernyataan dalam Keppres yang dikutip Selasa (16/9/2025).
Selain Dadan Kusdiana, sejumlah pejabat lain juga turut diberhentikan, yakni Jisman P. Hutajulu dari posisi Direktur Jenderal Ketenagalistrikan serta Letjen TNI (Mar) (Purn) Bambang Suswantono dari jabatan Inspektur Jenderal Kementerian ESDM.
Ahmad Erani Yustika sendiri dikenal sebagai akademisi dan ekonom yang juga berpengalaman di pemerintahan. Ia pernah menjabat sebagai Staf Khusus Presiden bidang Ekonomi pada 2018–2019 dan mengisi sejumlah posisi komisaris di berbagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Langkah perombakan ini menjadi bagian dari restrukturisasi birokrasi yang dilakukan pemerintahan Prabowo guna memperkuat kinerja kementerian strategis seperti ESDM.



