KPK Ingatkan Gus Yaqut Penuhi Panggilan

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pentingnya kehadiran mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dalam agenda pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung hari ini, Senin (1/9/2025).

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan pihaknya berharap Gus Yaqut memenuhi panggilan lembaga antirasuah.

- Advertisement -

“Semoga yang bersangkutan hadir,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat dihubungi media, dikutip Senin (1/9).

Panggilan terhadap Gus Yaqut merupakan rangkaian penyidikan kasus dugaan korupsi terkait distribusi kuota haji periode 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag). KPK sebelumnya telah melakukan serangkaian langkah hukum, termasuk penggeledahan di kediaman pribadi Gus Yaqut di kawasan Condet, Jakarta Timur, pada Jumat (15/8/2025).

Dalam operasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen penting serta barang bukti elektronik (BBE) yang diduga berkaitan langsung dengan perkara kuota haji.

- Advertisement -

Tak hanya di rumah Gus Yaqut, penggeledahan juga dilakukan di kediaman seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenag di Depok. Dari lokasi itu, penyidik menemukan dan menyita satu unit kendaraan roda empat yang diduga berkaitan dengan aliran dana atau aset hasil korupsi.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini resmi naik ke tahap penyidikan setelah KPK menggelar ekspose pada Jumat (8/8/2025). Lembaga antirasuah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum, yang berarti hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

KPK menegaskan, proses penyidikan akan terus berjalan untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang paling bertanggung jawab dalam dugaan praktik korupsi kuota haji. Sejumlah pejabat aktif maupun mantan pejabat di Kemenag, termasuk pihak swasta seperti agen perjalanan haji dan umrah, telah dimintai keterangan.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat kuota haji setiap tahunnya menyangkut kepentingan umat Islam di Indonesia yang jumlahnya sangat besar. Dugaan adanya praktik korupsi dalam pengelolaan kuota dinilai mencoreng kepercayaan masyarakat sekaligus merugikan jamaah haji yang seharusnya mendapatkan pelayanan optimal.

KPK masih menunggu kepastian kehadiran Gus Yaqut dalam pemeriksaan hari ini. Lembaga antirasuah menegaskan bahwa pihak yang mangkir dari panggilan tanpa alasan sah dapat dikenakan langkah hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundangan.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Aksi “Kungfu” Fadly Alberto Picu Proses Disiplin Cepat

JCCNetwork.id- Insiden kekerasan mewarnai laga Elite Pro Academy (EPA) U-20 musim 2025–2026 antara Bhayangkara FC U-20 dan Dewa United U-20 yang berlangsung di Stadion...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER