JCCNetwork.id- Kepolisian Daerah Metro Jaya menegaskan telah menjatuhkan sanksi tilang kepada rombongan pengendara motor gede (moge) yang kedapatan menerobos jalur khusus Transjakarta di kawasan Jakarta Barat. Aksi tersebut terekam kamera dan viral di media sosial, memicu kritik luas dari masyarakat terkait perilaku ugal-ugalan di jalan raya.
“Sudah (diberikan sanksi),” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin, dikutip Jumat (8/8/2025).
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, mengatakan bahwa penindakan sudah dilakukan segera setelah pelanggaran teridentifikasi. Menurutnya, meski melibatkan kendaraan berkapasitas besar, pelanggaran tersebut tetap diproses seperti kasus serupa yang dilakukan pengendara motor biasa.
“Sama dengan pelanggaran lain, termasuk motor kecil yang banyak masuk jalur busway, sudah kena ETLE,” ujarnya.
Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menjelaskan bahwa seluruh pelanggar telah teridentifikasi melalui rekaman kamera ETLE. Mereka masing-masing dikenai denda sebesar Rp500 ribu sesuai ketentuan Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
“Denda Rp500 ribu. (Pemotor melanggar) Pasal 28 Ayat (1),” ungkapnya.




