Imigrasi Denpasar Buru WNA Bangladesh yang Diduga Langgar Izin Tinggal

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.Id – Kantor Imigrasi Denpasar tengah memburu seorang warga negara asing (WNA) asal Bangladesh yang diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan bekerja sebagai sopir pariwisata. Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, Ridha Sah Putra, pada Sabtu (17/1), mengonfirmasi bahwa upaya pencarian terhadap WNA tersebut masih berlangsung.

Meski belum mengungkapkan identitas lengkap pria tersebut, pihak Imigrasi mengaku telah mengantongi informasi mendalam terkait latar belakangnya. Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Denpasar kini terus berupaya melacak keberadaannya.

- Advertisement -

“Saat ini masih dalam pencarian,” kata Kepala Kantor Imigrasi Denpasar Ridha Sah Putra di Denpasar, Bali, Sabtu.

Meski belum mengungkapkan identitas lengkap pria tersebut, pihak Imigrasi mengaku telah mengantongi informasi mendalam terkait latar belakangnya. Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Denpasar kini terus berupaya melacak keberadaannya.

Tim Inteldakim sebelumnya telah mendatangi Pelabuhan Sanur, salah satu lokasi di mana pria itu terakhir kali terpantau. Namun, aktivitas pria yang bersangkutan sudah tidak ditemukan di tempat tersebut.

- Advertisement -

Kasus ini mencuat setelah sebuah video yang diunggah ke Facebook pada Jumat (17/1) menjadi viral.

Dalam video tersebut, terlihat seorang pria berbaju merah muda dan mengenakan topi sedang menjemput wisatawan asing di Pelabuhan Sanur. Pria tersebut diidentifikasi sebagai warga Bangladesh.

Menurut keterangan di video, pria itu diduga menjemput wisatawan asal Pakistan dengan sejumlah koper di bagasi kendaraannya. Ketika diperiksa, pria tersebut mengaku tidak sedang bekerja, melainkan hanya menjemput teman. Namun, wisatawan asal Pakistan yang dijemput menyebut pria itu adalah seorang sopir.

Dalam video tersebut, pria Bangladesh itu juga mengaku sudah menikah dengan warga negara Indonesia dan mampu berbicara bahasa Indonesia, meskipun dengan kemampuan terbatas.

“Saya tidak sedang bekerja,” ucap pria yang belum diketahui identitasnya itu dalam video berdurasi singkat tersebut.

Jika terbukti, tindakan pria itu melanggar peraturan keimigrasian di Indonesia. WNA yang masuk ke Indonesia menggunakan visa wisata atau visa saat kedatangan (visa on arrival/VoA) dilarang mengambil pekerjaan apa pun selama berada di Indonesia. Untuk bekerja, seorang WNA wajib memiliki visa kerja yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Merujuk pada Pasal 81 ayat 4 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, hanya tiga kriteria yang memperbolehkan WNA dipekerjakan, yaitu untuk jabatan tertentu, waktu tertentu, dan harus memiliki kompetensi sesuai jabatan yang diemban.

Kepala Kantor Imigrasi Denpasar menegaskan, pihaknya akan menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian sesuai dengan peraturan hukum.

Hingga kini, pencarian terhadap WNA tersebut terus dilakukan oleh tim Imigrasi Denpasar untuk memastikan langkah penegakan hukum berjalan sesuai prosedur.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Pasca Putusan MK, Mau Dibawa Kemana Wapres Kita?

Oleh:  Founder Indonesia Public Policy, Fadly ZikryPutusan Mahkamah Konstitusi mengenai syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka membuka kembali satu diskusi besar dalam ketatanegaraan Indonesia, bagaimana...
KONTEN VIDEO
Video thumbnail
Dulu di Puncak Kejaksaan, Kini Hadapi Dakwaan TPPU, Febrie: Saya Tak Pernah Minta Jabatan
08:44
Video thumbnail
KDM Ungkap Pengalaman Diteror, Rumdin Dilempari hingga Dikejar 25 Orang Berpedang #shorts #trending
01:10
Video thumbnail
KDM Bikin Ngakak, Tak Sebut Ulang Hadirin, Takut Semua Jadi Menteri
08:32
Video thumbnail
Kelakar Bahlil di Trade Expo 2026, Bacakan Sambutan Prabowo Tak Boleh Kurang atau Lebih
09:44
Video thumbnail
Blak-blakan Mentan Amran Puji Tito Karnavian, Noordin M Top Saja Bisa Diselesaikan #shorts #trending
01:52
Video thumbnail
Di Hadapan Hakim, Febrie Tegaskan Pemberantasan Korupsi Adalah Pengabdian
35:35
Video thumbnail
Mentan Amran Puji Tito Karnavian: Noordin M Top Saja Bisa Diselesaikan, Apalagi Mafia Kecil
08:32
Video thumbnail
Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg Berlanjut, Aji Cahyono Jadi Tersangka #shorts #trending
02:22
Video thumbnail
KDM Ungkap Pengalaman Diteror, Rumdin Dilempari hingga Dikejar 25 Orang Berpedang
08:55
Video thumbnail
Lawan Karhutla, Prabowo Kucurkan Rp2 Miliar untuk 200 Titik Bor #shorts #trending
01:56
Video thumbnail
Lawan Karhutla, Prabowo Kucurkan Rp2 Miliar untuk 200 Titik Bor
08:46
Video thumbnail
SBY: Gagal Bertransformasi, Indonesia Emas 2045 Bisa Menjadi Ilusi #shorts #trending
01:43
Video thumbnail
SBY: Gagal Bertransformasi, Indonesia Emas 2045 Bisa Menjadi Ilusi
08:44
Video thumbnail
Kondisi Udara di Palangka Raya Mengkhawatirkan #shorts #trending
00:43
Video thumbnail
Yusril Buka Suara soal Zakat dan Pajak, Peringatkan Dampak Jika Negara Terlalu Jauh Ikut Campur
15:45
Video thumbnail
Menlu Arrmanatha Tegaskan Komitmen Indonesia Dukung Palestina Tak Pernah Berubah #shorts #trending
01:14
Video thumbnail
Gibran Dorong Pariwisata Indonesia Naik Kelas Lewat Teknologi dan Inovasi #shorts #trending
01:29
Video thumbnail
Tak Berubah, Menlu Arrmanatha Nasir Tegaskan Komitmen Indonesia Dukung Palestina
09:40
Video thumbnail
Detik-Detik DPRD Malut Desak Gubernur Sherly Evaluasi Besar-Besaran Bawahan soal Anggaran
08:06
Video thumbnail
Disambut Tawa, SBY Guyon di Unpad: Bapak Baru Sekali, Saya 10 Tahun Diunjuk Rasa
09:03

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER