Imigrasi Denpasar Buru WNA Bangladesh yang Diduga Langgar Izin Tinggal

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.Id – Kantor Imigrasi Denpasar tengah memburu seorang warga negara asing (WNA) asal Bangladesh yang diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan bekerja sebagai sopir pariwisata. Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, Ridha Sah Putra, pada Sabtu (17/1), mengonfirmasi bahwa upaya pencarian terhadap WNA tersebut masih berlangsung.

Meski belum mengungkapkan identitas lengkap pria tersebut, pihak Imigrasi mengaku telah mengantongi informasi mendalam terkait latar belakangnya. Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Denpasar kini terus berupaya melacak keberadaannya.

- Advertisement -

“Saat ini masih dalam pencarian,” kata Kepala Kantor Imigrasi Denpasar Ridha Sah Putra di Denpasar, Bali, Sabtu.

Meski belum mengungkapkan identitas lengkap pria tersebut, pihak Imigrasi mengaku telah mengantongi informasi mendalam terkait latar belakangnya. Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Denpasar kini terus berupaya melacak keberadaannya.

Tim Inteldakim sebelumnya telah mendatangi Pelabuhan Sanur, salah satu lokasi di mana pria itu terakhir kali terpantau. Namun, aktivitas pria yang bersangkutan sudah tidak ditemukan di tempat tersebut.

- Advertisement -

Kasus ini mencuat setelah sebuah video yang diunggah ke Facebook pada Jumat (17/1) menjadi viral.

Dalam video tersebut, terlihat seorang pria berbaju merah muda dan mengenakan topi sedang menjemput wisatawan asing di Pelabuhan Sanur. Pria tersebut diidentifikasi sebagai warga Bangladesh.

Menurut keterangan di video, pria itu diduga menjemput wisatawan asal Pakistan dengan sejumlah koper di bagasi kendaraannya. Ketika diperiksa, pria tersebut mengaku tidak sedang bekerja, melainkan hanya menjemput teman. Namun, wisatawan asal Pakistan yang dijemput menyebut pria itu adalah seorang sopir.

Dalam video tersebut, pria Bangladesh itu juga mengaku sudah menikah dengan warga negara Indonesia dan mampu berbicara bahasa Indonesia, meskipun dengan kemampuan terbatas.

“Saya tidak sedang bekerja,” ucap pria yang belum diketahui identitasnya itu dalam video berdurasi singkat tersebut.

Jika terbukti, tindakan pria itu melanggar peraturan keimigrasian di Indonesia. WNA yang masuk ke Indonesia menggunakan visa wisata atau visa saat kedatangan (visa on arrival/VoA) dilarang mengambil pekerjaan apa pun selama berada di Indonesia. Untuk bekerja, seorang WNA wajib memiliki visa kerja yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Merujuk pada Pasal 81 ayat 4 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, hanya tiga kriteria yang memperbolehkan WNA dipekerjakan, yaitu untuk jabatan tertentu, waktu tertentu, dan harus memiliki kompetensi sesuai jabatan yang diemban.

Kepala Kantor Imigrasi Denpasar menegaskan, pihaknya akan menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian sesuai dengan peraturan hukum.

Hingga kini, pencarian terhadap WNA tersebut terus dilakukan oleh tim Imigrasi Denpasar untuk memastikan langkah penegakan hukum berjalan sesuai prosedur.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Mahasiswa UGM Kritik Pejabat dalam Forum Pancasila

JCCNetwork.id-Serikat Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (SEMA UGM) melontarkan kritik terhadap kehadiran tiga pejabat pemerintah dalam diskusi bertajuk Pancasila Pemersatu Bangsa yang berlangsung di Gelanggang...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER