JCCNetwork.id- Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, membuka pembicaraan tentang kebijakan pemotongan gaji untuk program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang direncanakan mulai berlaku pada 2027. Namun, program ini telah menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat, dengan banyak pihak yang menentang pelaksanaannya.
Maruarar belum memutuskan apakah kebijakan tersebut akan dilanjutkan atau tidak. Ia menyatakan bahwa dirinya akan mempelajari lebih dalam kebijakan tersebut dan mendengarkan masukan dari berbagai pihak sebelum mengambil keputusan.
“Belum sampai ke situ, tapi saya sudah sampaikan apa konsep kami seperti itu. Tentu bentuknya seperti apa kita akan bicara lebih lanjut. Kita juga akan mendengarkan masukan dari semua pihak,” ungkap Maruarar usai dilantik di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (21/10/2024).
Lebih lanjut, ia menegaskan pentingnya mendapatkan masukan dari para akademisi, pengamat, pelaku bisnis, dan calon konsumen untuk memastikan kebijakan tersebut komprehensif.
“Kita juga perlu mendengar secara sistematis sehingga apa yang kita lakukan itu comprehensive. Tapi kita bisa dengan berbagai kesempatan ini, Pak Prabowo menyampaikan ini adalah strategis yang sangat penting,” ujar Maruarar.
Pemotongan gaji sebesar 3% untuk Tapera baru akan diberlakukan setelah adanya peraturan dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Ketenagakerjaan, dengan batas waktu pelaksanaan paling lambat pada tahun 2027.
Iuran Tapera yang nantinya akan memotong gaji sebesar 3% akan diterapkan setelah ada peraturan dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Ketenagakerjaan. Paling lambat kebijakan ini akan berjalan di 2027.



