JCCNetwork.id- Kementerian Luar Negeri (Kemlu) melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Bangkok telah berhasil memulangkan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terkait penipuan daring (online scam). Korban, yang terjebak di wilayah konflik Myanmar bagian selatan, akhirnya kembali ke Tanah Air setelah terkatung-katung selama hampir dua tahun.
Korban berinisial AM, yang sempat mengalami berbagai bentuk kekerasan fisik dan psikologis selama berada di wilayah konflik, tiba di Indonesia pada 30 Juli 2024. Kini, AM berada di bawah perlindungan Kementerian Sosial untuk menjalani serangkaian proses rehabilitasi, reintegrasi, pemberdayaan, serta pemulangan ke daerah asalnya.
“AM dinyatakan sebagai korban TPPO oleh National Referral Mechanism (NRM) Thailand melalui proses identifikasi Division of Anti Trafficking in Person (DATIP) dan Provincial Social Development & Human Security (PSDHS) Thailand,” dikutip dalam laman resmi Kemlu, Senin (9/9/2024).
AM mengungkapkan bahwa selama terjebak di Myanmar, dirinya kerap mengalami kekerasan fisik dan kesulitan berkomunikasi karena telepon genggamnya ditahan. Namun, berkat upaya gigih, AM akhirnya berhasil menghubungi KBRI di Yangon, yang kemudian berperan dalam proses penyelamatannya.
Sementara itu, Kemlu mengungkapkan bahwa upaya pemulangan korban TPPO lainnya masih terus dilakukan. Saat ini, diperkirakan masih ada sekitar 35 WNI yang menjadi korban penipuan daring dan terjebak di wilayah konflik tersebut. Pemerintah Indonesia, melalui berbagai jalur diplomatik, sedang berusaha keras untuk memastikan keselamatan dan pembebasan mereka.
“Kementerian Luar Negeri mengimbau kepada seluruh warga negara Indonesia yang berencana untuk bekerja di luar negeri agar berangkat melalui jalur resmi sesuai dengan prosedur yang berlaku sehingga dapat terhindar dari risiko menjadi korban TPPO,”demikian isi keterangan tersebut.
Kasus perdagangan manusia yang melibatkan WNI di luar negeri terus menjadi perhatian serius pemerintah Indonesia, terutama dalam konteks meningkatnya kasus TPPO terkait penipuan daring di Asia Tenggara. Pemerintah Indonesia bekerja sama dengan berbagai pihak di negara-negara sahabat untuk mencegah dan menangani kasus-kasus serupa di masa mendatang.
Kemlu pun menyatakan komitmennya dalam melindungi dan memulangkan seluruh WNI yang menjadi korban TPPO, dengan memperkuat diplomasi internasional serta memperketat pengawasan jalur keluar-masuk tenaga kerja Indonesia ke luar negeri.






