JCCNetwork.id- Polda Metro Jaya berhasil menangkap SAA alias U (21) pada Sabtu, 31 Agustus 2024, dalam kasus penyiraman air keras terhadap anggota Brimob. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 06.30 WIB di rumah pacarnya yang terletak di Otista, Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur.
“Pelaku SAA alias U dilakukan penangkapan pada Sabtu, 31 Agustus sekitar pukul 06.30 WIB saat pelaku berada di rumah pacarnya yang berada di wilayah Otista, Bidara Cina, Jatinegara,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dihubungi Senin (2/9/2024).
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, pelaku diduga menyiram air keras untuk melukai petugas yang sedang membubarkan tawuran di Cipinang Besar Utara, Jatinegara. Aksi tersebut bertujuan agar petugas tidak dapat menindaklanjuti kerusuhan.
“Pelaku menyiram petugas dengan air keras dengan maksud supaya petugas mengalami luka sehingga tidak dapat melakukan penindakan ke massa yang melakukan tawuran,” ungkapnya.
Saat ini, SAA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan beberapa pasal, termasuk Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, serta Pasal 212 dan 214 KUHP tentang melawan petugas. Pelaku saat ini berada di Subdit Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku dibawa ke Subdit Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya guna proses penyelidikan lebih lanjut,” ucapnya.
























