JCCNetwork.id- Pengacara terpidana kasus pembunhan Vina Cirebon Saka Tatal, Edwin Partogi, mengatakan sejatinya untuk pemeriksaan menggali peran Iptu Rudiana dalam kasus pembunuhan putranya Muhamad Rizky Rudiana (Eky) dan Vina Dewi Arsita tak perlu menunggu ada laporan dari pihak lain. Pasalnya Bareskrim Polri dapat menggunakan laporan model A.
“Kalau emang ada kehendak untuk menegakakan hukum, Polisi bisa punya kewenangan buat laporan A hasil temuan polisi. Jadi nggak perlu kita nunggu si Peradi siapa lagi bikin LP ini bikin LP itu,” kata Edwin mengutip Fristian Griec Media Official, dikutip Senin (19/8/2024).
Banyak dokumen yang bisa dijadikan landasan membuat laporan tipe A. Salah satuya soal ekstrak bukti percakapan telepon seluler yang dijadikan alat bukti utama dalam kasus ini ternyata tidak memiliki dukungan bukti fisik yang memadai.
Padahal, fakta persidangan menyebutkan bahwa terdapat unsur perencanaan yang melibatkan Dani, yang diduga mengirimkan SMS kepada Sudirman, yang kemudian meneruskannya kepada Saka Tatal pada 17 Agustus 2016. Namun, masalahnya adalah tidak ada bukti fisik yang mendukung klaim tersebut.
Jadi pengakuan Sudirman tentang adanya SMS dari Dani untuk menyerang Eky, yang diteruskan kepada Saka Tatal, tidak didukung dengan bukti konkret.
“Dokumennya ada dokumen 1001 kejanggalan, kalau polisi mau jangankan bilang propam, polisi buat LP A periksa Rudiana,” pungkasnya.



