JCCNetwork.id – Polresta Malang Kota berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis yang menggemparkan warga. Seorang pria berinisial AR (39) ditangkap atas dugaan pembunuhan dan mutilasi terhadap AP (34), warga Kota Surabaya, Jawa Timur.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, mengungkapkan bahwa motif pembunuhan ini bermula dari pertengkaran sengit di sebuah rumah kos di Jalan Sawojajar Gang 13A, Kecamatan Kedungkandang.
Pelaku, tersulut emosi akibat perkelahian, kemudian menikam korban hingga kehabisan darah dan meninggal dunia.
“Kemudian pelaku mengambil senjata tajam dan menikam korban pada bagian leher,” ungkap Danang.
Menurut Danang, pelaku dan korban sudah saling mengenal sejak Juni 2023 melalui aplikasi kencan. Pelaku, yang mengiklankan jasa pijat dan ilmu gaib, pertama kali bertemu dengan korban pada 13 Juni 2023. Namun, situasi memburuk pada 15 Oktober 2023, ketika korban mengeluh bahwa jasa ilmu gaib yang ditawarkan tidak berhasil, memicu perkelahian tragis.
Setelah membunuh korban, pelaku melanjutkan aksi keji dengan mutilasi. Tubuh korban dipotong menjadi sembilan bagian, dan sebagian potongannya dibuang di aliran Sungai Bango, Kecamatan Kedungkandang. Bagian tubuh lainnya, termasuk kepala, kedua telapak tangan, dan kedua telapak kaki, dikuburkan di bantaran sungai.
“Untuk alat-alat ataupun pisau, kemudian pakaian korban juga dibuang di aliran Sungai Bango. Saat ini masih dalam pencarian,” imbuhnya.
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan kehilangan kepada Kepolisian Daerah Jawa Timur pada 17 Oktober 2023. Penemuan kendaraan korban di sekitar lokasi kejadian memicu penyelidikan, yang akhirnya mengungkap kekejaman pembunuhan tersebut.
Tersangka AR berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polresta Malang Kota pada 4 Januari 2024 setelah mendapatkan bukti kuat. Dia kini dijerat dengan Pasal 338 atau Pasal 340 dan Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun atau bahkan seumur hidup.













