JCCNetwork.id– Dua pelaku pembunuh pegawai honorer RSUD Karawang, Fredy Abdul Halim (41) warga Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat, berhasil diciduk polisi setelah 15 jam pelaporan. Keduanya berinisial S dan K yang merupakan ayah dan anak.
“Kami tangkap tersangka pada Rabu (8/11/2023) Subuh. Sekitar 15 jam dari pelaporan. Keduanya kami bawa ke Mapolres Karawang,” tutur Wakapolres Karawang, Kompol Prasetyo Purbo Nurcahyo, Jumat (10/11/2023).
Prasetyo menyebut penangkapan ini bermula dari ditemukan sejumlah bukti saat proses olah tempat kejadian perkara (TKP) pada Selasa (7/11/2023).
Dimana ada jejak ritual berupa sejumlah alat ritual serta menemukan motor korban di kediamannya S. Setelah melakukan pengembangan pihak kepolisian juga meringkus pelaku K.
Peristiwa tragis ini bermula saat korban memberikan uangnya senilai Rp 5.000.000 agar digandakan menjadi Rp 1 miliar, sebab S mengaku sebagai dukun yang bisa menggandakan uang. Lantaran tak berhasil korban kemudian mengancam akan melaporkan S ke polisi pada (4/11/2023) sekitar pukul 17.00 WIB.
Dengan emosi membara S kemudian merancang strategi untuk menghabisi nyawa dari korban akibat kesal dan takut dengan ancaman. Sontak S menyuruh anaknya K membuat kopi susu yang dicampur daun kecubung untuk diberikan kepada korban.
Tak hanya itu S juga memukul korban menggunakan kayu di kepala bagian belakang hingga tersungkur dan tak sadarkan diri.
“Korban mati lemas diakibatkan trauma di kepala bagian belakang akibat pukulan,” jelasnya.
Kemudian pelaku S pulang ke rumahnya dan membakar kayu yang digunakan memukul untuk menghilangkan barang bukti.
Setelah aksi tragis itu kedua pelaku membuang jasad korban di kebun pisang di Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Karawang, Jawa Barat. Namun dengan gerak cepat polisi berhasil membongkar aksi tragis itu dengan meringkus kedua tersangka.
Kedua pelaku dibebankan dalam Pasal 378 KUHpidana dan atau Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana dan atau Pasal 338 tentang Penipuan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia dan atau pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.



