Jaringan Pengedar Upal Terungkap, Ada 995 Lembar Dolar AS Palsu

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Dittipideksus, Bareskrim Polri, berhasil membongkar sindikat penyebar uang palsu (upal) dalam mata uang dolar Amerika Serikat (AS) dan rupiah di Purwakarta, Jawa Barat. Empat tersangka, identifikasi mereka sebagai AGS, KB, DS, dan AMB, telah ditangkap dalam operasi ini pada Sabtu, 4 November 2023.

“Pada Sabtu 4 November 2023 penyidik subdit IV/MUSP Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan pengungkapan jaringan peredaran uang palsu berupa pecahan US$ 100 dan pecahan Rp 100.000 atau jaringan Purwakarta, Jawa Barat,” kata Brigjen Whisnu Hermawan, Direktur Tindak Pidana Ekonomi, seperti dikutip.

- Advertisement -

Menurutnya, kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat. Penyidik berpura-pura menjadi pembeli uang dolar dan melakukan pertemuan dengan AGS di salah satu rumah makan di Kabupaten Purwakarta. AGS menawarkan dolar AS seharga Rp 5.000 per dolar, jauh di bawah harga pasaran Rp 15.000. Hasilnya, transaksi ini melibatkan 995 lembar uang palsu dolar AS pecahan US$ 100.

Ketika AGS datang ke lokasi dengan mobil Suzuki APV, dia tidak sendirian. Dia ditemani oleh KB, DS, dan seorang wanita bernama TH. Mereka membawa tas berisi 995 lembar uang palsu dolar AS pecahan US$ 100.

Penangkapan berlangsung saat KB mengeluarkan uang palsu yang telah dibungkus dengan plastik bening dan kantong kresek warna hitam dari tas ransel. Para petugas segera mengambil tindakan saat melihat barang bukti ini.

- Advertisement -

“Setelah melihat barang bukti itu, petugas langsung melakukan tangkap tangan kepada terduga pelaku,” kata dia.

Selama pemeriksaan lebih lanjut, AGS juga memiliki 45 lembar uang rupiah palsu pecahan Rp 100.000 dan 5 lembar uang dolar AS palsu. Selain itu, KB memiliki 95 lembar uang dolar AS palsu pecahan 100 emisi 2013 yang dibungkus dengan kertas HVS warna putih.

“Selanjutnya anggota memeriksa mobil yang dikendarai oleh para terduga, ternyata terdapat juga terduga pelaku yang menunggu di dalam mobil yaitu AMB. Sehingga anggota langsung mengamankan yang bersangkutan beserta para terduga pelaku lainnya,” imbuhnya.

Tak hanya itu, petugas juga menemukan seorang terduga pelaku lain yang menunggu di dalam mobil, yaitu AMB. Semua tersangka tersebut ditangkap atas dugaan melanggar hukum, dan mereka menghadapi ancaman pidana penjara hingga 15 tahun berdasarkan Pasal 245 KUHP serta hukuman lainnya sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Pangkas Anggaran Bermasalah

JCCNetwork.id- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan langkah pengetatan dan efisiensi anggaran di berbagai kementerian dan lembaga sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER