JCCNetwork.id- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengonfirmasi bahwa mereka tengah menyelidiki lebih lanjut tindakan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan yang membagikan uang sebesar Rp50 ribu kepada masyarakat.
Kajian lanjut itu untuk menelisik apakah Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) atau sebagai Menteri Perdagangan itu melakukan pelanggaran atau tidak.
“Itu (status Zulhas) yang nanti akan dilakukan kajian mendalam, karena Bawaslu tidak boleh melakukan kajian sepotong-sepotong. Kalau pejabat negara kan dari ujung rambut sampai ujung kaki melekat, lalu gimana situasi hari ini, itu yang menjadi kajian,” Anggota Bawaslu, Lolly Suhenty, dikutip Selasa (19/9/2023).
Seperti yang sudah diketahui sebelumnya, Menteri Perdagangan yang juga merupakan Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan, terlihat membagikan uang kepada warga. Aksi pembagian uang Zulkifli ini terekam dan diunggah di akun resmi media sosial TikTok PAN.






