JCCNetwork.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sebuah rumah mewah di Batam yang diketahui menjadi milik Andhi Pramono. Andhi yang juga mantan Kepala Bea Cukai Makassar itu saat ini menjadi tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
Juru bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan guna melengkapi berkas perkara Andhi Pramono.
“Lokasi dimaksud adalah rumah yang diduga milik pihak (Andhi) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.,” kata Ali dalam keterangan tertulis, Selasa (6/6/2023).
Ali menambahkan, saat ini pengeledahan masih berlangsung di perumahan mewah Jalan Everest di wilayah Sekupang Batam.
Penggeledahan yang dilakukan oleh KPK ini memberikan sorotan yang kuat terhadap kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan Kepala Bea Cukai Makassar tersebut. Masyarakat pun menantikan hasil dari penggeledahan itu.



