JCCNetwork.id- Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, akhirnya menyampaikan permohonan maaf kepada publik setelah aksinya berangkat umrah tanpa izin di tengah bencana banjir di wilayahnya menuai kecaman luas.
Permintaan maaf itu disampaikan melalui sebuah video yang diunggah di akun media sosial pribadinya, Selasa (9/12/2025).
Dalam pernyataannya, Mirwan mengakui bahwa keputusannya telah menimbulkan kegelisahan dan kekecewaan banyak pihak.
Ia secara khusus menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, serta seluruh masyarakat Indonesia, khususnya warga Aceh Selatan.
Mirwan juga mengakui tindakannya telah menyita perhatian publik dan berdampak pada stabilitas kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
Mirwan menegaskan komitmennya untuk bertanggung jawab atas situasi pascabencana di Aceh Selatan.
Ia berjanji akan bekerja lebih keras untuk memulihkan kondisi daerah serta mengembalikan kepercayaan masyarakat. Selain itu, ia memastikan kejadian serupa tidak akan terulang di masa mendatang.
Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menilai tindakan Mirwan sebagai keputusan yang fatal. Menurut Bima Arya, kepala daerah memiliki peran strategis sebagai koordinator Forkopimda dalam mengendalikan langkah-langkah darurat saat bencana.
Ia menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur secara jelas kewajiban kepala daerah, termasuk potensi sanksi mulai dari teguran, peringatan, pemberhentian sementara, hingga rekomendasi pemberhentian tetap melalui mekanisme hukum yang berlaku.























