JCCNetwork.id- Anggota Komisi XII DPR RI, Syafruddin, menyoroti kebijakan terbaru Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait aturan pembelian bahan bakar minyak (BBM) oleh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) swasta yang diwajibkan hanya melalui Pertamina.
Menurut Syafruddin, sebelum kebijakan tersebut diterapkan, seharusnya Kementerian ESDM mengedepankan dua pola pikir atau mindset. Pertama, mindset pelayanan untuk memastikan kepentingan publik tetap terjamin. Kedua, mindset bisnis yang membuka ruang kompetisi sehat.
Ia mempertanyakan apakah pemerintah telah melakukan mitigasi secara matang sebelum menerapkan kebijakan sistem satu pintu tersebut.
“Ini pertanyaan saya apakah udah dilakukan mitigasi-mitigasi ini Pak sebelum kebijakan ini keluar,” ujarnya saat Komisi XII RDP dengan Kementerian Esdm, Dirut Pt Pertamina Patra Niaga mengenai pasokan BBM untuk SPBU.
Syafruddin menegaskan bahwa kepercayaan publik terhadap Pertamina saat ini masih rendah. Oleh karena itu, menurutnya, seharusnya SPBU swasta diberi kesempatan lebih luas untuk ikut berperan, termasuk dalam hal impor BBM.
Ia kemudian mengungkapkan fakta bahwa kebutuhan BBM nasional saat ini mencapai 1,6 juta barel per hari, sedangkan kapasitas produksi dalam negeri hanya sekitar 600 ribu barel per hari. Artinya, Indonesia masih mengalami defisit sekitar 1 juta barel per hari.
“Harusnya Pertamina atau pemerintah itu senang kalau ada pihak lain yang mampu mengimpor sendiri,” tegasnya.