JCCNetwork.id- Dewan Pers resmi menerima pengaduan terkait pencabutan kartu identitas (ID Card) wartawan CNN Indonesia yang bertugas di lingkungan Istana Kepresidenan. Dewan Pers menegaskan bahwa peristiwa tersebut berpotensi mengganggu kebebasan pers serta pelaksanaan tugas jurnalistik.
Dalam pernyataannya, Dewan Pers mengingatkan seluruh pihak untuk menjunjung tinggi kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dewan Pers menilai langkah pencabutan ID Card itu perlu segera mendapat penjelasan terbuka dari Biro Pers Istana agar tidak menimbulkan kesan menghambat kerja wartawan.
“Biro Pers Istana sebaiknya memberikan penjelasan mengenai pencabutan ID Card wartawan CNN Indonesia agar tidak menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik di lingkungan Istana,” tulis keterangan Dewan Pers, dikutip.
Selain itu, Dewan Pers menyerukan agar setiap pihak menghormati tugas dan fungsi jurnalis yang membawa amanah publik. Mereka juga menekankan pentingnya mencegah kasus serupa terjadi kembali demi menjaga iklim kebebasan pers di Indonesia.
Dewan Pers turut meminta agar akses liputan wartawan CNN Indonesia yang dicabut segera dipulihkan, sehingga yang bersangkutan bisa kembali menjalankan tugas jurnalistiknya di Istana tanpa hambatan.



