JCCNetwork.id- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana gugatan perdata yang diajukan mantan Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Wamendes PDTT), Paiman Rahardjo, pada Selasa pagi (29/7/2025).
Paiman, yang juga dikenal sebagai mantan Rektor Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama), melayangkan gugatan terhadap tujuh tokoh, termasuk Roy Suryo, lantaran merasa namanya dicemarkan dalam isu pemalsuan ijazah Presiden Joko Widodo.
Dalam berkas gugatan, Paiman menilai pernyataan yang menyebut dirinya sebagai “otak di balik pemalsuan ijazah Jokowi” tidak hanya merugikan nama baiknya, tetapi juga telah mencoreng integritasnya sebagai akademisi dan pejabat publik.
Tergugat dalam perkara ini tidak hanya Roy Suryo, tetapi juga sejumlah nama lain yang turut disebut telah menyebarkan tudingan tersebut. Mereka adalah advokat Eggi Sudjana, dokter Tifauzia Tyassuma, Kurnia Tri Royani, Rismon Hasiholan Sianipar, Bambang Suryadi Bitor, dan Hermanto.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang digelar pada pukul 09.00 WIB di ruang sidang Soebekti 2.



