Polisi Tangkap 4 WNA Malaysia Selundupkan Sabu 15 Kg

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.Id –Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu seberat 15 kilogram yang masuk ke Indonesia melalui jalur Malaysia. Keempat warga negara asing (WNA) asal Malaysia yang terlibat dalam jaringan ini ditangkap pada 14 Januari 2025, setelah polisi melaksanakan operasi penangkapan di tiga lokasi berbeda di Jakarta dan sekitarnya.

Brigjen Pol Mukti Juharsa, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, dalam keterangannya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (11/2/2025), mengungkapkan bahwa keempat tersangka yang ditangkap berinisial M, L, G, dan O. Mereka diduga kuat menyelundupkan sabu ke Indonesia dengan rute yang cukup rumit, melalui jalur darat dari Malaysia menuju Pontianak, lalu dilanjutkan ke Jakarta melalui jasa ekspedisi darat.

- Advertisement -

“Mereka menyelundupkan sabu ke Indonesia melalui jalur Malaysia menuju Pontianak. Dari Pontianak ke Jakarta melalui ekspedisi darat,” ucapnya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (11/2/2025).

Keempat tersangka berhasil ditangkap di lokasi yang berbeda. Tersangka M, yang berusaha melarikan diri saat ditangkap, akhirnya berhasil dibekuk di Bandara Soekarno-Hatta, setelah petugas bekerjasama dengan pihak Bea Cukai dan Imigrasi.

Selain itu, dua tersangka lainnya ditangkap di kawasan Sunter, Jakarta Utara, yakni di sebuah minimarket dan sebuah salon, yang diduga menjadi tempat pertemuan dan transaksi narkoba.

- Advertisement -

Namun, meskipun empat orang sudah ditangkap, satu tersangka lainnya yang berinisial T, yang juga merupakan warga negara Malaysia, masih dalam status buron. T diduga berperan sebagai penyuplai narkoba ke Jakarta.

“Mereka sudah empat kali masuk ke Indonesia,” ujarnya.

Menurut informasi yang diperoleh, para tersangka diduga memiliki keterkaitan dengan Fredy Pratama, salah satu gembong narkotika internasional yang kini menjadi buronan internasional. Nama Fredy Pratama sebelumnya diketahui memiliki jaringan narkoba yang sangat besar dan beroperasi di berbagai negara, termasuk Indonesia.

Saat ini, keempat tersangka yang telah ditangkap tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Mereka disangkakan dengan Pasal 114 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang pidana bagi pelaku penyelundupan dan peredaran narkotika dalam jumlah besar.

“Sudah ditahan di sini. Kita baru ekspos karena kita sedang mendalami. Dia akan kita proses di peradilan,” ujarnya.

Kasus ini menunjukkan semakin kompleksnya jaringan narkotika internasional yang beroperasi di Indonesia. Pihak kepolisian terus berupaya keras untuk membongkar lebih banyak jaringan penyelundupan narkoba dan memberantas peredaran barang haram tersebut yang merugikan masyarakat.

Keberhasilan dalam menangkap para tersangka ini diharapkan dapat menjadi langkah besar dalam memutus rantai sindikat narkoba yang terus berusaha merusak generasi bangsa.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Keputusan Kluivert Dipertanyakan, Timnas Indonesia Takluk di Sydney

JCCNetwork.id- Tim Nasional Indonesia harus mengakui keunggulan Australia dalam laga matchday ketujuh Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia yang digelar di Stadion...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER