Pembongkaran Pagar Laut Ilegal di Bekasi Dimulai

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.IdKementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengumumkan dimulainya proses pembongkaran pagar laut yang ilegal di perairan Paljaya, Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Kegiatan ini merupakan langkah lanjutan setelah penyegelan yang dilakukan pada 15 Januari 2025. Pembongkaran tersebut dilakukan secara mandiri oleh tim dari PT TRPN, yang telah terbukti melakukan pelanggaran terkait pemanfaatan ruang laut tanpa izin yang sah.

Menurut Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho Saksono (Ipunk), tindakan ini adalah bentuk penegakan hukum yang harus dilakukan untuk menjaga kelestarian ekosistem laut dan sumber daya perikanan di Indonesia.

- Advertisement -

“Pagar laut tanpa izin di Bekasi dibongkar mulai hari ini secara mandiri oleh tim dari PT TRPN,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Pung Nugroho Saksono (Ipunk) di Kabupaten Bekasi, Selasa (11/2/2025). 

Namun, proses pembongkaran bukan tanpa konsekuensi bagi PT TRPN. Perusahaan tersebut akan dikenakan sanksi administratif yang mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 31 tahun 2021 tentang pengenaan sanksi administratif di bidang kelautan dan perikanan. Berdasarkan peraturan tersebut, sanksi yang dijatuhkan mencakup denda administratif, pembongkaran bangunan ilegal, serta pemulihan fungsi ruang laut yang telah terganggu akibat kegiatan ilegal tersebut.

“PT TRPN telah mengakui adanya pelanggaran pemanfaatan ruang laut dan siap untuk dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan melakukan pemulihan dengan melakukan pencabutan pagar dan timbunan,” ucapnya.

- Advertisement -

Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto, juga menjelaskan bahwa sanksi ini diambil setelah dilakukan verifikasi lapangan oleh tim Polisi Khusus (Polsus) Kelautan Ditjen PSDKP. Tim ini turut didampingi oleh perwakilan PT TRPN dan kuasa hukumnya. Hasil verifikasi tersebut menemukan dua jenis pelanggaran yang terjadi, yakni pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Ruang Laut (PKKPRL) dan pelanggaran reklamasi.

“Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, terdapat dua jenis pelanggaran yang ditemukan yakni pelanggaran PKKPRL dan pelanggaran reklamasi,” ucap Sumono.

Hal ini menambah bukti bahwa kegiatan yang dilakukan PT TRPN tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku di sektor kelautan dan perikanan Indonesia.

Menanggapi perkembangan ini, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, berharap agar pengelolaan ruang laut di Indonesia dilakukan secara tertib dan bijaksana. Ia menegaskan pentingnya menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan untuk memastikan keberlanjutan alam yang dapat dinikmati oleh generasi mendatang.

Pembongkaran pagar laut ini bukan hanya sebuah tindakan hukum, tetapi juga merupakan simbol komitmen pemerintah untuk menjaga kelestarian ruang laut Indonesia yang kaya akan sumber daya alam. Pemerintah mengajak seluruh pihak, baik pemerintah daerah maupun sektor swasta, untuk lebih mematuhi peraturan yang ada dan berperan aktif dalam menjaga keberlanjutan alam Indonesia.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Prabowo Resmikan KEK Industropolis Batang, Target Investasi Rp75,8 Triliun

JCCNetwork.id- Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dijadwalkan akan meresmikan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Industropolis Batang, Jawa Tengah, pada Kamis (20/3). KEK ini merupakan hasil...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER